Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CIPS: Pemblokiran Platform Digital Berdampak ke Ekonomi

CIPS meyakini hingar bingar protes seputar pemblokiran beberapa platform dan aplikasi digital berdampak pada kegiatan ekonomi.
Tampilan halaman muka aplikasi penyedia game Steam milik Valve Corp. yang tidak bisa diakses. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran pada Sabtu (30/7/2022)./Bisnis.com
Tampilan halaman muka aplikasi penyedia game Steam milik Valve Corp. yang tidak bisa diakses. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran pada Sabtu (30/7/2022)./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) meyakini hingar bingar protes seputar pemblokiran beberapa platform dan aplikasi digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berdampak pada kegiatan ekonomi.

Head of Economic Opportunities Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya mengatakan, pemblokiran ini juga menutupi kekhawatiran sementara pihak yang mempertanyakan kemampuan pemerintah untuk melindungi data yang kini bisa diaksesnya.

“Hanya satu masalah temporer terselesaikan dari pemblokiran ini, yakni pemerintah mulai menjalankan perannya sebagai regulator dalam perlindungan data. Namun, kini muncul masalah baru yakni apakah pemerintah sudah benar benar bisa menjamin perlindungan atas data yang kini bisa diaksesnya dari platform-platform digital ini?” ujarnya lewat rilisnya, Selasa (2/8/2022).

Lebih lanjut, dia melihat pemblokiran ini mengundang kritik dari berbagai pihak, terutama di sosial media, terkait dengan dampaknya pemblokiran terhadap kesejahteraan pengguna platform.

Bahkan, pemblokiran situs gaming akan berdampak terhadap sumber penghidupan banyak kalangan dan pemblokiran fasilitas pembayaran seperti PayPal juga banyak memberikan disrupsi di bidang ekonomi.

Trissia mengatakan bahwa Peraturan Menteri Kominfo nomor 5/2020 yang mendasari pemblokiran itu, mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem atau data elektronik mereka kepada kementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum.

Walaupun akses itu dikatakan adalah dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa sistem atau data PSE yang diakses pemerintah tersebut terlindungi dengan baik dan terjamin kerahasiaanya.

Trissia mengatakan sebaiknya akses ke sistem PSE lingkup private ini merupakan upaya terakhir saja dan tindakan mitigasi keamanan informasi, termasuk regulasi mengenai data sovereignty seharusnya diprioritaskan.

Menurutnya, CIPS saat ini lebih cenderung menekankan agar pemerintah bersedia mengakomodir berbagai masukan, terutama mengenai aspek legalitas, siapa yang dapat memberikan izin mengakses serta bagaimana mekanisme pengujian dan keberatannya serta aspek sovereignity, bagaimana data dikontrol, disimpan dan oleh siapa.

Pemerintah seharusnya juga menyadari bahwa dengan pesatnya perkembangan penggunaan internet dan platform digital di Indonesia dan arus pertukaran informasi antar pengguna yang berlangsung yang secara terus menerus, disrupsi pada lanskap ini akan berdampak pada ekonomi, knowledge sharing dan hiburan.

Disrupsi juga dapat berdampak pada kerahasiaan data pribadi, keamanan individual, serta pada akhirnya kebebasan berekspresi individu.

Untuk diketahui, pada Sabtu (30/7), Kemenkominfo memblokir lima situs gaming - Epic Game, Steam, Dota, Counter Strike, Origin EA — dan tiga situs lainnya yaitu Yahoo Search Engine, Xandr dan PayPal, sebab situs-situs ini belum mendaftar kepada kementerian setelah tenggat waktunya berlalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper