Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus investasi bodong Binomo, Fakar Suhartami Pratama (Fakarich) ke Kejaksaan Negeri Medan.
Kepala Unit V Subdirektorat II Perbankan Dirtipideksus Kompol Karta mengatakan penyerahan barang bukti dan tersangka itu dilakukan karena perkara Fakarich telah masuk ketahap dua.
“Tersangka Fakar hari ini digeser untuk tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti. Ini sudah P21 Jumat kemarin dan sekarang tahap dua ke Medan,” ujar Karta kepada wartawan, Senin, (1/8/2022).
Karta membeberkan bahwa pelimpahan ke Medan karena kebanyakan korban dari Fakarich berada di wilayah Medan.
Sebelumnya, Mentor Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo yang menjerat influencer Indra Kenz.
Fakarich dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.
Baca Juga
Pasal yang menjerat Fakarich adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, dan Pasal UU No.8/2010 tentang TPPU.
"Fakar Suhartami Pratama als. Fakarich pada tanggal 4 April 2022 selanjutnya sekitar 21.30 WIB penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Whisnu.