Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Binomo Guru Indra Kenz Dilimpahkan ke Medan

Pelimpahan ke Medan karena kebanyakan korban Binomo Fakarich berada di wilayah Medan.
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (baju hitam) tiba di Bareskrim Polri penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo, Senin (4/4/2022)./Antara
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (baju hitam) tiba di Bareskrim Polri penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo, Senin (4/4/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus investasi bodong Binomo, Fakar Suhartami Pratama (Fakarich) ke Kejaksaan Negeri Medan.

Kepala Unit V Subdirektorat II Perbankan Dirtipideksus Kompol Karta mengatakan penyerahan barang bukti dan tersangka itu dilakukan karena perkara Fakarich telah masuk ketahap dua.

“Tersangka Fakar hari ini digeser untuk tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti. Ini sudah P21 Jumat kemarin dan sekarang tahap dua ke Medan,” ujar Karta kepada wartawan, Senin, (1/8/2022).

Karta membeberkan bahwa pelimpahan ke Medan karena kebanyakan korban dari Fakarich berada di wilayah Medan.

Sebelumnya, Mentor Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo yang menjerat influencer Indra Kenz.

Fakarich dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.

Pasal yang menjerat Fakarich adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, dan Pasal UU No.8/2010 tentang TPPU.

"Fakar Suhartami Pratama als. Fakarich pada tanggal 4 April 2022 selanjutnya sekitar 21.30 WIB penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Whisnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper