Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi! AHY Cs Digugat, Kali Ini Minta Partai Demokrat Dibekukan

Penggugat meminta mejelis hakim untuk membekukan Partai Demokrat kepengurusan AHY karena sudah melanggar UUD 1945 dan mengancam keutuhan NKRI.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -- Kepengurusan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan dengan nomor 400/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst diajukan oleh Yusuf Sahide dari KPK Wacth Indonesia.

Dalam petitumnya, Yusuf meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Pertama, menyatakan bahwa DPP Partai Demokrat telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan sebagaimana dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf a UU No.2/2008 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU No.2/2011tentang Partai Politik.

Pasal 40 ayat 2 UU Partai Poltik mengatur tentang larangan partai politik untuk tidak bertentangan UUD 1945 dan mambayahakan  keutuhan bangsa dan negara.

Kedua, meminta hakim meenjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan sementara terhadap Partai Demokrat kepungurusan Agus Harimurti Yudhoyono berdasarkan Keputusan Menkumham No.M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 27 Juli 2020.

Gugatan Jhoni Allen Marbun

Sebelumnya, salah satu elite kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun kembali menggugat Partai Demokrat dan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan Jhonni didaftarkan pada Rabu (25/5/2022) kemarin dengan nomor perkara  275/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst. 

Jhoni seperti banyak diberitakan belakangan ini dikabarkan ingin kembali bergabung dengan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), setelah manuver politiknya pada tahun 2021 lalu mengalami kegagalan.

Jhonni sempat menyelenggarakan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Sumatra Utara. KLB tersebut memilih Jenderal Purn Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB. Sayangnya kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Moeldoko tidak diakui pemerintah.

Adapun gugatan Jhoni, dalam provinsi, meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menerima dan mengabulkan permohonan provisi penggugat. 

Kemudian memerintahkan Partai Demokrat dan mahkamah Kehormatan Partai Demokrat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap dirinya sampai dengan gugatan ini memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkract van gewisjde).

Sementara itu dalam pokok perkara gugatan Jhonni terdiri atas empat poin. Pertama, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor 01/SK/DKPD/II/2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhonni Allen Marbun.

Kedua, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas nama Jhonni Allen Marbun.

Ketiga, memerintahkan Partai Demokrat dan Mahkamah Kehormatan Partai Demokrat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula.

Keempat, menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. Kelima, menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper