Bisnis.com, SOLO - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya mengusulkan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBN 2.
Yusri Yunus mengatakan bahwa usulan ini mungkin dapat menertibkan data pemilik kendaraan ke kepolisian.
"Ada beberapa strategi yang sudah kami rancang bersama, salah satunya adalah kami bisa usulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor," kata Yusri Yunus, dikutip dari laman NTMC Polri pada Jumat, (15/7/2022).
Menurut Yusri, usulan penghapusan bea balik nama atau BBN 2 sejalan dengan kebijakan Kapolri yakni penegakan hukum di jalan raya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan agar polisi lalu lintas tidak ada kontak dengan masyarakat pada saat melakukan penegakan hukum di jalan," ucap Yusri.
Diketahui, BBN 2 adalah bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua. Misalnya, ketika membeli mobil bukan baru dari teman lalu pemilik baru ingin mengubah kepemilikan mobil tersebut secara administrasi menjadi atas nama dirinya.
Tarif BBN yang ditetapkan pun berbeda-beda tiap daerah. Misalnya di Jakarta menurut situs bprd.jakarta.go.id, tarif BBN berdasarkan NJKB ditetapkan yakni penyerahan pertama sebesar 12,5 persen, penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen.
Penghapusan BBN diprediksi agar mendorong masyarakat yang membeli mobil atau motor bekas mau segera mengurus pergantian pemilik kendaraan.