Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksin Booster Covid Jadi Syarat Utama Naik Pesawat

Vaksin booster jadi syarat perjalanan udara per 17 Juli 2022, Jubir Satgas Covid-19 akan menambah sentra vaksinasi.
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito menegaskan pemerintah kini tengah fokus memperluas titik sentra vaksinasi booster guna mengatasi lonjakan kasus positif Covid-19.

"Fokus pemerintah saat ini dengan memberikan vaksinasi booster dengan memperbanyak titik sentra vaksinasi di bandara, acara-acara besar, dan lainnya," katanya kepada Bisnis, Selasa (12/7/2022).

Saat ini dalam catatannya, total vaksinasi dosis 1 sudah mencapai 201.802.967 dosis. Untuk total vaksinasi dosisi 2 mencapai 169.392.315 dan total vaksinasi dosis 3 masih ada di angka 52.095.747 dosis.

Sementara total vaksinasi secara keseluruhan yaitu 208.265.720 dosis untuk kalangan tenaga kesehatan, lanjut usia, petugas publik, masyarakat rentan dan masyarakat umum, dan usia 12-17 tahun.

"Dengan begitu, tujuannya untuk menciptakan herd immunity kepada masyarakat sebagai langkah ampuh terhindar dari Covid-19," lanjutnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengumumkan kebijakan terbaru terkait vaksinasi booster sebagai syarat untuk melakukan perjalanan udara.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 70 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Pelaku perjalanan yang telah mendapat vaksin booster tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

Namun, jika baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis dua maka harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam atau hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam.

Sementara masyarakat yang baru divaksinasi dosis pertama maka harus menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam sebelum melakukan perjalanan udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper