Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wabah PMK: 317.889 Hewan Ternak Terjangkit di 21 Provinsi

Dari total kasus PMK, 106.925 ekor di antaranya sembuh, 3.489 dipotong bersyarat, dan 2.016 ekor mati. Sisanya, ada 205.459 ekor yang dinyatakan belum sembuh.
Seorang dokter hewan menyiapkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) bagi hewan ternak sapi perah di Cilembu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Seorang dokter hewan menyiapkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) bagi hewan ternak sapi perah di Cilembu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mencatat setidaknya ada 317.889 hewan ternak yang terjangkit PMK di Indonesia per hari ini, Kamis (7/7/2022).

"Pemerintah telah menetapkan penyakit mulut dan kuku ini sebagai keadaan darurat tertentu," ujar Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito dalam keterangan video, Kamis (7/7/2022).

Dari total kasus, 106.925 ekor di antaranya sembuh, 3.489 dipotong bersyarat, dan 2.016 ekor mati. Sisanya, ada 205.459 ekor yang dinyatakan belum sembuh.

PMK sudah terdeteksi di 21 provinsi dan 231 kabupaten/kota. Sapi jadi jenis hewan ternak yang paling banyak terjangkit, sebanyak 309.797 ekor.

Wiku menjelaskan penularan PMK melalui kontak langsung dengan hewan terjangkit atau benda yang terkontaminasi. Akibatnya, PMK cepat menyebar luas. PMK dicirikan luka di bagian mulut dan kuku pada hewan berkuku belah.

Untuk mengatasi wabah PMK, pemerintah akan lakukan aksi cepat tanggap empat langkah. Pertama, validasi dan integrasi data PMK. Kedua, percepatan testing dengan PCR dan ELISA (Enzyme-linked immunosorbent assay).

Ketiga, percepatan vaksin. Keempat, penetapan daerah wabah dan protokol penanganan PMK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper