Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mencatat setidaknya ada 317.889 hewan ternak yang terjangkit PMK di Indonesia per hari ini, Kamis (7/7/2022).
"Pemerintah telah menetapkan penyakit mulut dan kuku ini sebagai keadaan darurat tertentu," ujar Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito dalam keterangan video, Kamis (7/7/2022).
Dari total kasus, 106.925 ekor di antaranya sembuh, 3.489 dipotong bersyarat, dan 2.016 ekor mati. Sisanya, ada 205.459 ekor yang dinyatakan belum sembuh.
PMK sudah terdeteksi di 21 provinsi dan 231 kabupaten/kota. Sapi jadi jenis hewan ternak yang paling banyak terjangkit, sebanyak 309.797 ekor.
Wiku menjelaskan penularan PMK melalui kontak langsung dengan hewan terjangkit atau benda yang terkontaminasi. Akibatnya, PMK cepat menyebar luas. PMK dicirikan luka di bagian mulut dan kuku pada hewan berkuku belah.
Untuk mengatasi wabah PMK, pemerintah akan lakukan aksi cepat tanggap empat langkah. Pertama, validasi dan integrasi data PMK. Kedua, percepatan testing dengan PCR dan ELISA (Enzyme-linked immunosorbent assay).
Baca Juga
Ketiga, percepatan vaksin. Keempat, penetapan daerah wabah dan protokol penanganan PMK.