Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Richard sudah berstatus sebagai tersangka untuk kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020.
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal RL, Tim Penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/7/2022).
Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
"Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.
Lebih lanjut Ali berharap masyarakat yang memiliki infomasi maupun data terkait aset terkait perkara ini, untuk menyampaikan pada Tim Penyidik maupun melalui layanan call center 198.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) pada Jumat (13/5/2022).
Penahanan ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian hadiah atau janji persetujuan izin pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.