Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukum Berkurban Untuk Diri Sendiri dan Orang Lain, Manakah yang Lebih Utama?

Berikut hukum melakukan ibadah kurban untuk orang lain dan orang lain.
Dokter hewan dari Pusat Veteriner Farma (Putvetma) Surabaya menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk sapi di kandang kawasan Taman, Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Dokter hewan dari Pusat Veteriner Farma (Putvetma) Surabaya menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk sapi di kandang kawasan Taman, Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Bisnis.com, SOLO - Umat Muslm akan segera merayakan Idul Adha atau Idul Kurban 2022, yang jatuh pada 9 Juli 2022.

Sebagian umat muslim yang mampu akan melakukan ibadah kurban untuk melaksanakan kewajiban beragama.

Tak sedikit pula yang pasti melakukan kurban untuk anggota keluarga mereka, baik yang sudah meninggal maupun belum.

Namun bagaimana hukum melakukan kurban untuk orang lain yang sudah meninggal? Manakah yang lebih utama antara berkurban untuk diri sendiri atau pun orang lain yang sudah meninggal?

Melansir dari NU Online, ulama memiliki pendapat berbeda mengenai hukum berkurban untuk orang lain yang sudah meninggal.

Menurut pandangan mazhab Syafi’I, berkurban yang ditujukan untuk orang yang telah meninggal ketika tidak berwasiat dianggap tidak sah dan pahala tidak sampai kepada orang yang telah meninggal tersebut.

Sedangkan menurut tiga mazhab yang lain, yakni Hanafi, Maliki, dan Hanbali, berkurban untuk orang yang telah meninggal ketika tidak berwasiat dianggap sah dan pahala sampai pada mayit.

Sebab, kematian bukanlah penghalang bagi orang lain untuk menujukan pahala ibadah atas orang yang telah meninggal tersebut, seperti dalam permasalahan haji dan sedekah.

Penjelasan mengenai hal ini terangkum dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah:

Hukum Berkurban Untuk Diri Sendiri dan Orang Lain, Manakah yang Lebih Utama?

“Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri maka mazhab Hanafii, Maliki, dan Hanbali memperbolehkannya. Hanya saja menurut mazhab Maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji” (Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah, [Beirut: Dar as-Salasil], juz, 5, hal. 106-107).

Oleh sebab itu, mendahulukan diri sendiri daripada orang tua boleh dan sah menurut pandangan mazhab Maliki, Hanafi dan Hanbali.

Namun dari aspek yang lain, mendahulukan berkurban untuk orang lain dengan mengakhirkan berkurban untuk diri sendiri adalah hal yang makruh.

Sehingga sebaiknya etika dalam berkurban adalah mendahulukan berkurban untuk diri sendiri terlebih dahulu. Dengan begitu, seseorang dapat menjalankan tuntunan berkurban yang sesuai dengan anjuran syariat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper