Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib AKBP Brotoseno di Tangan Kapolri Listyo Sigit

Kasus AKBP Raden Brotoseno akan ditentukan oleh Kapolri dengan membentuk tim peneliti sesuai dengan ketentuan yang ada.
Terdakwa kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, AKBP Brotoseno, bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, AKBP Brotoseno, bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Polri masih belum menentukan sikap terhadap nasib AKBP Brotoseno yang saat ini masih aktif sebagai anggota Polri.

Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Bareskrim Polri, Irjen P Ferdy Sambo mengatakan jika kasus dari AKBP Raden Brotoseno akan ditentukan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan membentuk tim peneliti sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Jadi mekanisme di pasal 83 perpol 7 2022 ini adalah bapak Kapolri diberikan kewenangan untum mmbentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang ada kekeliruan," tutur Sambo di depan Mabes Polri, Senin (20/06/2022).

Sambo juga mengatakan bahwa tim peneliti tersebut terdiri dari Irwasum Polri, Biro SDM Polri, Div Propam, dan Divhum Polri.

Dirinya juga membeberkan tim tersebut akan mencari bukti dan apabila menemukan ada hal-hal yang disarankan ke Kapolri untuk pembentukan komisi kode etik peninjauan kembali, ini akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali.

Komisi ini akan diketuai oleh Wakapolri, Irwasum Pollri, Kadiv Propam, SDM Polri, dan Kadivkum Polri.

Untuk waktu sendiri, Sambo mengatakan jika ada waktu sekitar 14 hari untuk menentukan komisi kode etik peninjauan kembali sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh Kapolri.

Sebelumnya, pada Selasa (31/05/2022) Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa Brotoseno dipertahankan menjadi anggota Polri dengan pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.

Hal ini mengacu kepada hasil putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Adapun hasil sidang komisi etik Polri antara lain:

1. Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R. Brotoseno dari terpidana lain a.n Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018.

2. Terduga pelanggar telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

3. Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper