Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil mengatakan kedudukan Badan Narkotika Nasional (BNN) perlu dievaluasi melalui revisi atas Undang-undang Narkotika sehingga penanganan narkoba tidak berorientasi pada penagkapan, tetapi pada rehabilitasi pelaku kejahatan tersebut.
"Saya lihat bahwa memang tidak ada upaya yang serius untuk mengevaluasi kedudukan BNN. Kadang-kadang kita berpikir jangan-jangan ini batu loncatan saja untuk dapat bintang tiga, bintang dua," ujar politisi PKS itu dalam acara diskusi bertajuk RUU Narkotika: komitmen DPR berantas narkotika di Tanah Air", Selasa (14/6/2022).
Menurutnya, BNN hadir sebagai lembaga pembantu yang biasanya harus dievaluasi. Akan tetapi kehadirannya masih tumpang tindih dengan lembaga sebelumnya yang menangani narkoba.
"Jadi seharusnya memang yang dievaluasi itu adalah kedudukan BNN, tapi sayangnya dalam undang-undang ini juga tidak ada evaluasi terkait dengan keberadaan dan kedudukan Badan Narkotika Nasional," ujarnya.
Nasir melanjutkan, evaluasi itu sangat diperlukan agar kejahatan narkoba atau peredaran gelap atau peredaran tanpa izin narkoba bisa diantisipasi.
Selain itu, evaluasi diperlukan untuk lebih melihat fungsi-fungsi untuk kesehatan daripada penahanan yang sering justru memperbanyak pengguna narkoba di penjara.
Baca Juga
Sementara itu, politisi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mengatakan perlu memaksimalkan rehabilitasi atas pelaku kejahatan narkoba dalam revisi produk legsilasi itu nantinya.
"Mari kita dorong agar rehabilitasi kita lakukan maksimal dengan mengurangi persyaratan yang terlalu banyak," ujarnya.
Bahkan, dia menyarankan agar pemakai narkoba diberi rehabilitasi, sedangkan bandar dan pengedarnya dihukum mati.
"Jangan mengada-adakan persyaratan rehabilitasi, merumitkan masalah yang menyebabkan sekali lagi ada celah bagi aparat untuk bermain," ujarnya.