Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

DPR: Kedudukan BNN Perlu Dievaluasi dalam Revisi UU Narkotika

DPR RI menilai kedudukan BNN perlu dievaluasi melalui revisi atas Undang-undang Narkotika sehingga penanganan narkoba tidak berorientasi pada penagkapan, tetapi pada rehabilitasi.
John Andhi Oktaveri
John Andhi Oktaveri - Bisnis.com 14 Juni 2022  |  18:47 WIB
DPR: Kedudukan BNN Perlu Dievaluasi dalam Revisi UU Narkotika
Jurnalis memotret barang bukti yang dihadirkan dalam rilis pemusnahan barang bukti narkotika di lapangan parkir BNN, Cawang, Jakarta - ANTARA/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil mengatakan kedudukan Badan Narkotika Nasional (BNN) perlu dievaluasi melalui revisi atas Undang-undang Narkotika sehingga penanganan narkoba tidak berorientasi pada penagkapan, tetapi pada rehabilitasi pelaku kejahatan tersebut.

"Saya lihat bahwa memang tidak ada upaya yang serius untuk mengevaluasi kedudukan BNN. Kadang-kadang kita berpikir jangan-jangan ini batu loncatan saja untuk dapat bintang tiga, bintang dua," ujar politisi PKS itu dalam acara diskusi bertajuk RUU Narkotika: komitmen DPR berantas narkotika di Tanah Air", Selasa (14/6/2022).

Menurutnya, BNN hadir sebagai lembaga pembantu yang biasanya harus dievaluasi. Akan tetapi kehadirannya masih tumpang tindih dengan lembaga sebelumnya yang menangani narkoba.

"Jadi seharusnya memang yang dievaluasi itu adalah kedudukan BNN, tapi sayangnya dalam undang-undang ini juga tidak ada evaluasi terkait dengan keberadaan dan kedudukan Badan Narkotika Nasional," ujarnya.

Nasir melanjutkan, evaluasi itu sangat diperlukan agar kejahatan narkoba atau peredaran gelap atau peredaran tanpa izin narkoba bisa diantisipasi.

Selain itu, evaluasi diperlukan untuk lebih melihat fungsi-fungsi untuk kesehatan daripada penahanan yang sering justru memperbanyak pengguna narkoba di penjara.

Sementara itu, politisi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mengatakan perlu memaksimalkan rehabilitasi atas pelaku kejahatan narkoba dalam revisi produk legsilasi itu nantinya.

"Mari kita dorong agar rehabilitasi kita lakukan maksimal dengan mengurangi persyaratan yang terlalu banyak," ujarnya.

Bahkan, dia menyarankan agar pemakai narkoba diberi rehabilitasi, sedangkan bandar dan pengedarnya dihukum mati.

"Jangan mengada-adakan persyaratan rehabilitasi, merumitkan masalah yang menyebabkan sekali lagi ada celah bagi aparat untuk bermain," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dpr narkoba bnn
Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top