Bisnis.com, JAKARTA - Temuan kerangkeng manusia bagi pecandu narkoba di rumah Bupati Langkat Rencana Peranginangin membuat masyarakat seluruh Indonesia terkejut.
Adanya temuan ini tentu menjadi polemik dan kontroversi terhadap tindakan Bupati Langkat yang mengkerangkeng pecandu narkoba daripada membawanya ke BNN untuk mendapat pembinaan secara legal atau direhabilitasi.
Penyalahgunaan narkoba memang suatu perbuatan yang melanggar hukum. Meski begitu, pecandu narkoba memiliki hak untuk mendapat pengobatan dan menjalani terapi hingga pulih.
Pecandu narkoba di Indonesia memiliki kesempatan rehabilitasi dan dilindungi dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 4 ayat (d), yang menyatakan bahwa negara menjamin upaya rehabilitasi untuk penyalahguna dan pecandu narkoba, baik secara medis maupun sosial.
Komjen Pol. (Purn) Dr. Anang Iskandar menyatakan bahwa rehabilitasi tidak dikenakan biaya alias gratis dan akan dibebankan kepada negara seperti dikutip dari cimahikota.bnn. Rabu, (26/1/2022).
Bila seseorang pecandu narkoba ingin direhabilitasi, maka akan dibawa dan ditempatkan oleh penyidik narkotika ke dalam rumah sakit atau IPWL (institusi penerima wajib lapor) lembaga rehabilitasi yang ditunjuk jaksa penuntut umum dan hakim di lingkungan Kemenkes, Kemensos dan BNN agar mendapatkan perawatan.
Biaya rehabilitasi atas keputusan hakim bagi terdakwa penyalahgunaan dalam keadaan ketergantungan narkotika (pecandu) akan dibebankan kepada negara. Anggarannya akan ditanggung oleh rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk sebagai IPWL.
Melansir dari situs Ashefagriyapusaka, syarat rehabilitasi narkoba yakni:
- Korban penyalahguna narkoba tertangkap tangan saat menggunakan narkoba.
- Saat tertangkap tangan, terbukti penyalahguna memiliki satu atau lebih jenis narkotika, seperti heroin, kokain, ganja, opium, meskalin, morfin, kodein, sabu-sabu, ekstasi, dan zat lainnya yang termasuk dalam golongan narkotika.
- Penyalahguna terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan surat uji laboratorium.
- Membawa surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater.
- Korban penyalahguna terbukti tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba
Persyaratan administratif :
- Surat lamaran bermaterai ke BNN berisi identitas korban penyalahguna dan kronologi penangkapan korban oleh petugas kepolisian.
- Pas foto ukuran 4 X 6
- Fotokopi KTP diri, orang tua, pasangan, wali, atau kuasa hukum.
- Fotokopi kartu keluarga
- Apabila korban sudah menikah maka melampirkan Akta Nikah korban dan pasangan
- Apabila korban didampingi kuasa hukum, maka perlu membawa fotokopi berita acara penangkapan.
- Fotokopi izin rehabilitasi dari kuasa hukum
- Fotokopi surat penangkapan
- Jika korban masih berstatus pelajar maka wajib membawa SK dari Sekolah/Perguruan Tinggi.
- Untuk korban penyalahguna yang berstatus karyawan maka melampirkan SK dari Perusahaan.
- Membawa Surat rekomendasi rehabilitasi dari pengadilan
- Membawa Surat pernyataan penggunaan narkoba dan bukan pengedar
- Membawa belakang surat penangkapan asli
Adapun Tata cara rehabilitasi narkoba yang akan dilaksanakan, sebagai berikut :
- Tahap Pemutusan Pengadilan
Apabila Korban penyalahguna narkoba dan wali korban ( masih dibawah umur), maka berdasarkan proses pengadilan, perlu melaporkan keputusan rehabilitasi pada rumah sakit, puskesmas setempat dan pusat rehabilitasi yang dipilih.
Selain itu, pihak korban dan keluarganya berhak menentukan tempat yang memiliki resmi izin dari pemerintah untuk melakukan proses rehabilitasi.
- Tahap Asesmen Kondisi Penyalahguna
Tahap selanjutnya, Anda bisa mencari tim Asesmen Terpadu untuk membantu menganalisis jenis rehabilitasi yang paling cocok. Dalam tahap ini, Tim Asesmen Terpadu akan menentukan jenis terapi seperti apa yang cocok untuk korban penyalahguna narkoba. Misalnya seperti rehabilitasi rawat inap atau rawat jalan, tergantung kondisi korban dan hasil analisisnya.
- Tahap Pelaksanaan Rehabilitasi
Setelah melewati proses analisis tim Asesmen, tahap berikutnya adalah menjalankan proses rehabilitasi di pusat rehabilitasi yang sudah Anda pilih sebelumnya.
- Tahap Tindak Lanjut
Tahap terakhir adalah tindak lanjut, yaitu melaporkan kepada mahkamah Agung yang dilakukan korban penyalahguna atau perwakilan dari pihak keluarga korban.
Apabila hasil keputusan rehabilitasi diberikan sebagai vonis, maka setelah menjalani rehabilitasi korban dinyatakan bebas. Namun, jika korban terbukti menjadi pengedar, korban harus kembali ke pengadilan untuk menjalani proses hukum yang berlaku.