Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Partai Buruh Laporkan KPU ke Bawaslu

Partai Buruh melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU ke Bawaslu.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10). Penyidik Direktorat Kriminal Umum melakukan pemeriksaan terhadap Said Iqbal sebagai saksi terkait kasus berita bohong untuk tersangka Ratna Sarumpaet/Antara
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10). Penyidik Direktorat Kriminal Umum melakukan pemeriksaan terhadap Said Iqbal sebagai saksi terkait kasus berita bohong untuk tersangka Ratna Sarumpaet/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Komite Eksekutif Partai Buruh melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU ke Bawaslu, Jakarta Pusat hari ini, Senin (13/6/2022).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut Bawaslu telah menerima laporan dari pihaknya dengan baik.

"Bawaslu merespon dengan baik bahkan menyatakan akan menjadi penyelenggara pemilu sebagaimana yang diharapkan yaitu demokrasi yang sehat, pemilu yang bersih, pemilu anti uang dan pemilu jujur dan adil," katanya.

Terkait langkah yang akan ditempuh kedepannya, Said saat ini meyakini Bawaslu akan menjalankan tupoksi sebagaimana mestinya.

"Kami meyakini Bawaslu akan menjalankan fungsi dan tugasnya, maka partai buruh akan mengawalnya," lanjutnya.

"Kalau mereka tidak menindaklanjuti apa yang kita laporkan atau sebagai sebuah temuan yang tadi sudah dijekkan, tentu langkah hukum dan aksi-aksi akan dilakukan terhadap aturan yang menyimpang,"

Adapun pelanggaran yang dimaksud disebutkan oleh Kepada Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh Said Salahudin terkait syarat verifikasi anggota partai yang harus sesuai dengan alamat KTP elektronik. Baginya ini merupakan kerugian mendasar.

Kemudian pihaknya juga menentang masa kampanye 75 hari karena menurutnya hal tersebut tidak selaras dengan UU No. 17 Tahun 2017 tentang pemilu yang di desain minimal 7 bulan.

Tak hanya itu, KPU juga dinilai melanggar peraturan KPU No. 3 (PKPU 3/2022) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sehingga ia menilai KPU tidak siap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 karena rincian tahapan tidak jelas dan merugikan partainya.

"PKPU gak menyebutkan kapan penetapan calon. Artinya apa? Pemilu kita diselenggarakan tanpa ada kepastian hukum," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper