Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Politisi India Penghina Nabi Muhammad Dapat Skors Hingga Dipecat dari Partai

Dua politisi partai Bharatiya Janata Partu (BJP), yakni Nupur Sharma dan Naveen Kumar Jindar yang menghina Nabi Muhammad SAW berujung pada skorsing hingga pemecatan dari partai.
Orang-orang antre di luar pusat perbelanjaan, Mumbai, India, Rabu (11/8/2021) untuk menerima vaksin Covid-19. India telah memberikan lebih dari 500 juta dosis vaksin Covid-19 selama upaya inokulasi massalnya./Antara-Reuters
Orang-orang antre di luar pusat perbelanjaan, Mumbai, India, Rabu (11/8/2021) untuk menerima vaksin Covid-19. India telah memberikan lebih dari 500 juta dosis vaksin Covid-19 selama upaya inokulasi massalnya./Antara-Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Ulah dua politisi partai Bharatiya Janata Partu (BJP), yakni Nupur Sharma dan Naveen Kumar Jindar yang menghina Nabi Muhammad SAW berujung diskors hingga pemecatan dari partai.

Dilansir dari Aljazeera, Nupur Sharma melontarkan penyataan menghina tersebut lewat program televisi, sedangkan Naveen Kumar Jindal menghina Nabi Muhammad SAW lewat cuitannya di media sosial. Namun, cuitan tersebut kini sudah dia hapus karena dibanjiri komentar kemarahan warganet.

Kementerian Luar Negeri RI ikut mengecam dan menyampaikan langsung hal tersebut ke Duta Besar India di Jakarta.

"Indonesia mengutuk keras pernyataan yang merendahkan Nabi Muhammad SAW oleh dua orang politis India," tulis Kemlu RI lewat Twitter @Kemlu_RI, Senin (6/6/2022).

Di India sendiri pernyataan tersebut memicu bentrokan di sejumlah negara bagian India dan mendorong tuntutan untuk penangkapan juru bicara India.

Partai BJP memberikan klarifikasi lewat pernyataan resmi dan mengatakan pihaknya menghormati semua agama dan mencela mereka yang melakukan penghinaan terhadap agama apa pun.

"Partai Bharatiya Janata juga sangat menentang ideologi apapun yang menghina atau merendahkan sekre atau agama apa pun. BJP tidak mempromosikan orang atau filosofi seperti itu," kata perwakilan partai dikutip dari Aljazeera.com, Selasa (7/6/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper