Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merpati Airlines Pailit, Kurator: Kreditur Segera Ajukan Tagihan

Tim Kurator meminta para kreditur untuk segera mengajukan tagihan terkait dengan proses Merpati Airlines pailit
Suasana sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Merpati di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/11)./Bisnis-Peni Widarti
Suasana sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Merpati di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/11)./Bisnis-Peni Widarti

Bisnis.com, JAKARTA - Para kreditur PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines diminta segera mengajukan tagihan kepada tim kurator usai maskapai tersebut dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya.

Salah satu kurator Merpati Airlines, Imran Nating menuturkan hingga saat ini belum memiliki total nilai utang debitur karena belum melakukan verifikasi tagihan.

"Kami belum ada data [total utang], karena para kreditur baru akan ajukan tagihan ke kurator," katanya, Selasa (7/6/2022).

Dia menuturkan para kreditur sudah dapat mengajukan tagihan secara langsung kepada Tim Kurator sejak tanggal pengumuman pailit, atau 7 Juni 2022.

Imran mengingatkan para kreditur untuk mengajukan tagihan yang disertai salinan bukti yang cukup untuk mendukung klaimnya. Adapun, Tim Kurator menerima pengajuan tagihan pada setiap hari dan jam kerja.

Para Kreditur, lanjutnya, bisa mengajukan tagihannya disertai salinan bukti yang cukup melalui email dengan alamat tujuan [email protected]. Batas akhir pengajuan tagihan pada 30 Juni 2022.

Sebelumnya, berdasarkan putusan No. 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby per 2 Juni 2022. Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) Merpati Airlines.

Hakim menyatakan Merpati Airlines telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Khadijah Shahnaz
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper