Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di seluruh Indonesia hingga satu bulan ke depan yakni hingga 4 Juli 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali
Sementara itu, untuk aturan di luar Jawa dan Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 yang berlaku mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.
Dikutip dari salinan Inmendagri, dalam perpanjangan PPKM kali ini, seluruh daerah atau 128 kabupaten/kota di Jawa dan Bali sudah berada di status PPKM Level 1.
Sedangkan untuk daerah di Luar Jawa Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya satu kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berstatus PPKM Level 2.
"Tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga
Adapun, untuk Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tetap berstatus PPKM level 1.
Dalam Inmendagri No. 29 tahun 2022 tentang PPKM Jawa Bali disebutkan bahwa seluruh wilayah di DKI Jakarta dinyatakan berstatus PPKM level 1.
Selain itu, wilayah di sekitar Jakarta, yakni Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan juga berstatus PPKM level 1.