Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah merelaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jemaah yang menunaikan ibadah haji pada tahun ini.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan bahwa khusus pintu masuk udara, Inmendagri Nomor 29 dan 30 Tahun 2022 diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sehingga di dalam Inmendagri kali ini diperinci untuk pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta," katanya melalui keterangan resmi, Selasa (7/6/2022).
Pemerintah juga menambahkan enam bandara, yang dibuka pada 4 Juni hingga 15 Agustus 2022, sebagai pintu masuk bagi WNI yang telah melaksanakan ibadah haji. Perinciannya, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
Pada pintu masuk darat, kata Safrizal, penyesuaian Inmendagri dilakukan terhadap beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.
Sementara itu, untuk pintu masuk melalui jalur laut sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Baca Juga
"Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya, bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi," kata Safrizal.
Adapun, Kemendagri menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di seluruh Indonesia untuk sekitar satu bulan ke depan yakni hingga 4 Juli 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa dan Bali, sedangkan untuk di luar Jawa dan Bali diatur melalui Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022. Kedua beleid ini mulai berlaku pada 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.
Dikutip dari salinan Inmendagri, dalam perpanjangan PPKM kali ini, seluruh daerah atau 128 kabupaten/kota di Jawa dan Bali sudah berada di status PPKM Level 1.
Sementara itu, untuk daerah di Luar Jawa Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya satu kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berstatus PPKM Level 2.