Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Pejabat Kementerian ESDM Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Sru Utami merupakan terdakwa kasus pengadaan fiktif pada 2012 di Kementerian ESDM, sehingga merugikan negara senilai Rp11,1 miliar.
KPK/Ilustrasi
KPK/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan pengadaan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineal (ESDM) Sri Utami 4 tahun 3 bulan penjara.

Sri Utami adalah bekas Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.

Dia merupakan terdakwa kasus pengadaan fiktif pada 2012 di Kementerian ESDM, sehingga merugikan negara senilai Rp11,1 miliar.

"Meminta kepada majelis hakim tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Sri Utami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Selain pidana penjara, Sri Utami juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,39 miliar. Jika dalam kurun waktu satu bulan setelah setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar denda, maka Sri akan dipenjara satu tahun.

Sri juga dituntut agar dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa menilai Sri Utami terbukti bersalah melanggar pasal 37, pasal 18 uu 31 tahun 1999 tentang tipikor ri sebagaimana diubah uu 20/2001 juncto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto pasal 65.

Dalam melayangkan surat tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan Sri dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sri Utami juga dinilai jaksa kurang terbuka dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

Sementara itu, untuk hal meringankan, Sri Utami dianggap masih memiliki tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, serta belum pernah dihukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper