Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duit Lin Che Wei Mengalir ke Kantong Eks Dirjen Daglu, Loloskan Izin Wilmar Cs

Lin Che Wei diduga memberikan uang kepada Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardana untuk meloloskan persetujuan ekspor tiga perusahaan.
Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia Lin Che Wei jadi tersangka kasus mafia minyak goreng / Kejagungrn
Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia Lin Che Wei jadi tersangka kasus mafia minyak goreng / Kejagungrn

Bisnis.com, JAKARTA -- Tersangka kasus mafia minyak goreng Lin Che Wei ditengarai mengenal sosok bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana.

Bahkan penyidik Kejagung menyebut kalau Lin Che Wei dibawa Indrasari ke Kemendag untuk menjadi konsultan yang ikut menentukan kebijakan tata niaga crude palm oil atau CPO. 

Selain itu, Lin diduga memberikan uang kepada Indrasari untuk mengurus izin persetujuan ekspor tiga perusahaan yang turut terjerat dalam perkara tersebut.

Sekadar informasi, Indrasari Wisnu Wardana adalah tersangka kasus korupsi ekspor minyak goreng. Dia diduga menggunakan pengaruhnya untuk meloloskan izin ekspor sejumlah perusahaan.

"Sampai saat ini (yang bawa) masih Wisnu," kata Jampidsus Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, dilansir dari Antara, Jumat (20/5/2022).

Febeie menambahkan Lin Che Wei merupakan konsultan yang ikut menentukan kebijakan DMO di Kementerian Perdagangan dan meloloskan tiga perusahaan produser CPO mendapat persetujuan ekspor yang melanggar aturan.

Lin, ahli ekonomi, diketahui sudah berada di Kementerian Perdagangan sejak Januari 2022 dan dia aktif dalam rapat-rapat penting termasuk dalam kebijakan DMO.

Namun belum diketahui posisi atau strukturnya di dalam Kementerian Perdagangan sebagai apa. "Tidak ada (dalam struktur), sudah dicek sama anak-anak tidak diketahui strukturnya," ungkap dia.

Wardhana merupakan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya bersama tiga tersangka lainnya dari pihak swasta.

Tiga tersangka itu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang

Kemudian adalah Lin alias Weibinanto Halimjati, selaku penasehat kebijakan/analisa pada PT Independent Research & Advisory Indonesia.

Peran Lin dalam perkara ini, yaitu bersama-sama dengan Wardhana mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan. Lin juga merupakan analis dari tiga perusahaan yang ditetapkan tersangka. Dia diduga memberikan sejumlah dana kepada Wardana untuk menerbitkan PE ketiga perusahaan.

Namun, Adriansyah belum menyebutkan berapa besaran dana Lin kepada Wardhana. "Belum detilnya, akumulasi itu," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper