Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru 76 Persen Calon Jemaah Haji Indonesia yang Disuntik Vaksin Covid Lengkap

Vaksinasi COVID-19 dosis lengkap menjadi salah satu syarat utama dari Arab Saudi untuk memberangkatkan Jamaah Haji. Sehingga jemaah yang belum divaksinasi dosis lengkap, terancam untuk tidak diberangkatkan.
Kamp jemaah haji di Mina, Arab Saudi/Reuters
Kamp jemaah haji di Mina, Arab Saudi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -Kementerian Kesehatan mencatat baru sekitar 76% calon Jamaah haji yang akan diberangkatkan tahun ini sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap.

''Per hari ini baru 76% yang sudah dosis lengkap. Artinya baru 76% jemaah yang bisa berangkat ke tanah suci,'' ujar Kepala Pusat Kesehatan Haji, Kementerian Kesehatan dr. Budi Sylvana, dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Budi mengatakan bahwa Vaksinasi COVID-19 dosis lengkap menjadi salah satu syarat utama dari Arab Saudi untuk memberangkatkan Jamaah Haji. Sehingga jemaah yang belum divaksinasi dosis lengkap, terancam untuk tidak diberangkatkan.

Sehingga, lanjut Budi, bagi semua pihak khususnya petugas kesehatan punya tugas yang sama yaitu untuk dapat meyakinkan agar jamaah haji segera mau melakukan vaksinasi lengkap, sesuai dengan amanah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

''Menjadi tugas kita sama sama untuk menyakinkan jemaah untuk sesegera mungkin melengkapi vaksinasi dosis lengkap sesuai yang dipersayaratkan,'' Tegas Budi.

Terdapat tiga syarat perjalanan haji yang udah ditentukan oleh pemerintah arab saudi harus terpenuhi, yaitu syarat vaksinasi COVID-19 minimal vaksin lengkap, PCR 72 jam sebelum keberangkatan dan syarat maksimal umur di bawah 65 tahun.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi untuk melayani para jemaah haji mulai dari keberangkatan hingga kepulangan kembali ke tanah air.

“Terkait dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji intinya bahwa pemerintah sudah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali nanti di tanah air. Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z,” ucap Menag usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dikutip dari laman resmi Setkab.

Yaqut menjelaskan bahwa salah satu skema yang disiapkan pemerintah yaitu mengenai protokol kesehatan, di mana para calon jemaah haji harus sudah mendapatkan vaksin COVID-19 minimal dosis kedua.

“Ini kita sudah usahakan terus, ikhtiarkan agar seluruh jemaah haji, calon jemaah haji yang berangkat ke Saudi nanti sudah tervaksin selama sebanyak dua atau vaksin lengkap,” ucap Menag.

Selain itu, Yaqut mengatakan bahwa syarat yang wajib dipenuhi adalah mengenai batasan usia calon jemaah haji. Menteri Agama menyebut, batasan usia calon jemaah haji adalah maksimal berusia 65 tahun.

“Pemerintah Saudi juga memberikan batasan usia di bawah 65 tahun dan ini kami pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun sistem mereka akan menolak jadi pembatasan 65 tahun ini syarat yang ditentukan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi,” tutur Menag. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper