Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Lawan Kapolri, Gugatan Eks Kapolsek Kebayoran Baru Kandas

Benny menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya usai dipecat karena kasus narkoba.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 15 Mei 2022  |  11:59 WIB
Lawan Kapolri, Gugatan Eks Kapolsek Kebayoran Baru Kandas
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan bekas Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah.

Benny belum lama ini memang telah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Gugatan tersebut terkait pemecatannya dari anggota Polri. 

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Minggu (15/5/2022).

Sekadar informasi, gugatan Benny terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin (20/12/2021). Dalam gugatannya, Benny meminta majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh permohonannya.

Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

Kedua, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

Ketiga, memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.

Keempat, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Kelima, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).

Kasus Narkoba

Seperti diketahui Mantan Kapolsek Kebayoran Baru telah dipecat dari kenggotan Polri karena kasus narkoba. Sebelum dipecat, AKBP Benny Alamsyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Iya sudah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi soal penetapan Benny sebagai tersangka, Kamis (21/11/2019).

Kombes Yusri mengatakan Benny saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah ditahan sejak 21 Agustus lalu," ungkap Yusri.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono membenarkan jika alasan pencopotan Benny dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru adalah akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

"Makanya saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan kemudian jabatannya dicopot," ujarnya.

Selain terbukti positif mengonsumsi narkoba, petugas juga menemukan empat paket sabu-sabu saat menggeledah ruang kerja Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kapolri PTUN
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top