Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugat Kapolri ke PTUN, Ini Profil Kasus Eks Kapolsek Kebayoran Baru

Benny Alamsyah, eks Kapolsek Kebayoran Baru menggugat Kapolri ke PTUN karena dipecat dari Polri.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA --Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan Benny didaftarkan karena tak terima dipecat dari Polri. Benny diketahui telah terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Dalam catatan Bisnis, Benny Alamsyah sempat menempuh upaya banding karena tidak terima dipecat dari Korps Bhayangkara.

Upaya banding waktu itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang kini telah digeser. Yusri membenarkan eks-Kapolsek yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu menempuh upaya banding.

Namun, menurut Yusri, pemecatan Benny karena terbukti mengonsumsi narkotika dan ditemukan empat paket sabu di ruang kerjanya.

"Memang benar, dia [Benny Alamsyah] ajukan upaya banding atas rekomendasi PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," tutur Yusri, Jumat awal tahun 2020.

Padahal, lanjut Yusri, berkas perkara mantan Kapolsek Kebayoran Baru itu telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan. Kini, Benny Alamsyah dan alat buktinya sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan.

Dalam perkembangannya Benny telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengonsumsi dan memiliki narkotika jenis sabu. Pada April 2020 dia dijatuhi hukuman kurungan selama 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sekadar informasi Benny belum lama ini menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait pemecatannya sebagai anggota Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan Benny terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin (20/12/2021). Dalam gugatannya, Benny meminta majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatannya.

Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

Kedua, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

Ketiga, memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.

Keempat, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Kelima, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper