Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi II DPR Pantau Kinerja 5 PJ Gubernur Pilihan Tito Karnavian

Kinerja penjabat gubernur yang baru saja dilantik bakal dipantau ketat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan usai pelantikan penjabat gubernur di Jakarta, Kamis. (12/05/2022)./Antara
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan usai pelantikan penjabat gubernur di Jakarta, Kamis. (12/05/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi II DPR akan mengawasi kinerja penjabat (PJ) Gubernur yang baru saja dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Sekadar informasi, Mendagri Tito resmi melantik lima penjabat gubernur, pada Kamis, 12 Mei 2022. 

Kelima penjabat gubernur itu bakal bertugas di Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat. Melihat hal ini, Rifqi mengatakan akan meminta keterangan pada Mendagri perihal mekanisme penunjukan para penjabat

Anggota Komisi II DPR RI Rifqynizami Karsayuda mengatakan Komisi II DPR RI tidak akan segan memberi kritik dan saran ataupun meminta pergantian jika didapati para penjabat kepala daerah ini tidak melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik.

“Komisi II DPR RI akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pejabat kepala daerah ini, karena secara subtantif pejabat kepala daerah ini adalah wakil pemerintah pusat yang ada di daerah yang juga berstatus ASN,” terang Rifqi, dilansir dari laman resmi DPR, Minggu (15/5/2022).

Pengawasan tersebut mencakup bagaimana mereka mengemban kedua jabatan ini dengan baik. Dia juga tentu akan meminta keterangan dari Menteri Dalam Negeri perihal bagaimana mekanisme penunjukan para penjabat ini, dan komposisi yang dilakukan oleh Mendagri dan Presiden.

Politikus PDIP itu menjelaskan bahwa mengingat DPR sebagai perpanjangan publik perlu mengetahui mekanisme penunjukan ini secara jelas agar publik juga tidak berspekulasi pada hal-hal yang tidak diperlukan. 

“Karena DPR sebagai perpanjangan publik atau masyaratkat, saya rasa pada tempatnya untuk mengetahui agar ruang penunjukan Penjabat ini tidak berada pada ruang kosong, melainkan bisa diberikan alasan-alasan yang logis, dan rasional sesuai degan kebutuhan,” tutup Rifqi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper