Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 23 Mei 2022
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (10/5/2022), pemerintah pun resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga dua minggu ke depan.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 10 Mei 2022 sampai tanggal 23 Mei 2022,” demikian tulis Inmendagri tersebut, Selasa (10/5/2022).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan dalam perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2022 tidak tercantum daerah yang mendapatkan kategori PPKM level 4.
Inmendagri 25/2022 mengatur kategori PPKM setiap daerah di luar Jawa-Bali. Untuk daerah PPKM level 1 saat ini berjumlah 11, sementara daerah PPKM level 2 menjadi 116 daerah, dan daerah level 3 berjumlah 1 daerah.
Baca Juga
Dalam pelaksanaannya, Jabodetabek masih berada di level 2, sejumlah aktivitas diperlonggar tetapi tetap mengutamakan skrining Covid-19 demi menekan risiko penularan virus.
Untuk pelaksanaan work from office bagi sektor non essensial diberlakukan 75 persen. Syaratnya, pegawai wajib sudah divaksinasi dan melakukan skrining di PeduliLindungi saat akses keluar masuk kantor.
Selanjutnya, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kemudian, aturan makan di tempat umum mulai dari warung makan, lapak jajanan, restoran, kafe yang berada di dalam dan luar gedung dibatasi kapasitasnya maksimal 75 persen. Diizinkan beroperasi sampai puluk 22:00 dengan tetap melakukan skrining melalui PeduliLindungi.
Hanya yang berstatus hijau diperkenankan makan di tempat umum terkecuali mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Sementara restoran yang beroperasi di malam hari diperbolehkan buka hingga pukul 02:00 dini hari.
Kendati demikian, waktu makan seluruhnya dibatasi selama 60 menit.
Selanjutnya, untuk aturan di mal warga di wilayah PPKM level 2 diizinkan masuk mal, kapasitas maksimal 75 persen. Waktu beroperasi dibatasi sampai pukul 22:00 setempat.
Anak usia d bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus anak usia 6 sampai dengan 12 tahun.
Kemudian, untuk aturan di bioskop masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.