Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 23 Mei 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Adapun kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek berstatus PPKM Level 2.
Dengan status tersebut, pemerintah masih memberlakukan pembatasan meskipun ada beberapa pelonggaran aktivitas masyarakat. Salah satunya aktivitas di restoran dan kafe.
Beleid baru itu mengatur bahwa restoran dan kafe bisa buka dari jam 18.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB dini hari.
"Jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit," demikian dikutip, Selasa (10/5/2022).
Sebelumnya,Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) di Jawa-Bali akan terus diterapkan. Hal tersebut guna mengendalikan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
"Pemerintah menegaskan sampai hari ini akan terus melakukan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang belum ditentukan," kata Luhut dalam keterangan pers dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/5/2022).
Luhut mengatakan terkait detail PPKM di Jawa-Bali akan dituangkan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Dia menambahkan tidak ada kabupaten/kota yang berada di Level 4 berdasarkan level asesmen PPKM yang dilakukan oleh Pemerintah hingga 7 Mei 2022.
Luhut kemudian menyampaikan membaiknya kondisi Covid-19 di Indonesia tidak menyurutkan Pemerintah untuk melakukan akselerasi vaksin dosis kedua dan booster Covid-19. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk mengurangi dampak buruk Covid-19. Di akhir kata saya menyampaikan bagi kita semua agar keluar dari pandemi Covid-19 ini," ujar Luhut.