Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri bersama Polda Riau, Aceh serta Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyita 238 kg sabu dan 121 kg ganja.
Ratusan kilogram barang haram itu berasal dari pengungkapan empat kasus dengan sembilan tersangka yang telah ditangkap.
"Pengungkapan selalu melibatkan rekan-rekan Bea Cukai yang bukan hanya dilaksanakan oleh jajaran Mabes Polri tapi juga berkerjasama dengan kepolisian kewilayahan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, Rabu (27/4/2022).
Dirtipid Narkoba Bareskrim, Brigjen Krisno Halomoan Siregar memperinci empat kasus narkoba tersebut. Kasus pertama, pada empat 4 April 2022 Polisi dengan menangkap dua tersangka berinisial SY (29) dan R (47) di Aceh.
"Modus operandinya adalah mengangkut di kendaraan pribadi dan berhasil ditangkap oleh petugas gabungan dari Dittipid Narkoba dan Bea Cukai dua orang tersangka. Masing-masing bernama SY dan R alias U berperan sebagai kurir dan pemilik barang," kata Krisno.
Kasus kedua, masih bertempat di Aceh, pada 8 April 2022 polisi menangkap dua tersangka. Saat itu, sabu dikirim dengan modus dari kapal ke kapal atau ship to ship di tengah laut.
Baca Juga
Kasus ketiga, peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia. Ada empat tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus ini.
Kasus krrmpat, narkoba jenis sabu dari jaringan Timur Tengah-Indonesia pada 20 April 2022. Sebanyak 169,5 kg sabu berhasil disita. Setidaknya ada empat tersangka yang diamankan dalam kasus ini.
"Kami berhasil menangkap langsung secara simultan tim mengembangkan penangkapan tadi dan berhasil menangkap tiga tersangka. Masing-masing berinisial ZK, MY ini terpaksa ditembak karena melawan petugas," kata Krisno.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga, subsider Pasal 112 ayat (2) junto.
Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.