Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lengkap! Ini Aturan PPKM Level 2 di Luar Jawa-Bali Jelang Lebaran 2022

Daerah yang berstatus PPKM Level 2 di luar Jawa-Bali berkurang dari yang sebelumnya 259 daerah menjadi 216 daerah.
Petugas kesehatan melakukan tes cepat antigen kepada pekerja migran yang tiba di Kepulauan Riau, Selasa (18/5/2021). ANTARA/Kemenko PMK
Petugas kesehatan melakukan tes cepat antigen kepada pekerja migran yang tiba di Kepulauan Riau, Selasa (18/5/2021). ANTARA/Kemenko PMK

Aturan Perjalanan Domestik

Pusat Perbelanjaan/Bioskop

8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan jam operasional hingga pukul 22.00. Pengunjung juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

9. Bioskop dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan, salah satunya pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap seluruh pengunjung dan pegawai serta kapasitas maksimal sebesar 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh untuk masuk.

Untuk anak usia 6 – 12 tahun wajib didampingi orang tua dan wajib menunjukan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Selain itu, restoran atau kafe yang berada di area tersebut dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen atau 2 orang per meja serta dapat menerima pesanan dibawa pulang/delivery/take away dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

10. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Tempat Ibadah

11. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

12. Kegiatan di area publik seperti fasilitas, taman, tempat wisata umum atau area publik lainnya, diizinkan untuk dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

13. Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan diizinkan untuk dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

14. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Resepsi Pernikahan

15. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas total dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

16. Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring diizinkan untuk dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Syarat Perjalanan Domestik

17. Transportasi umum, angkutan masal, kendaraan sewa/rental, taksi diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

18. Persyaratan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh disesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

19. Masyarakat dihimbau untuk tetap memakasi masker dengan benar dan tidak diizinkan untuk menggunakan face shield tanpa penggunaan masker di dalamnya.

20. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper