Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1, 2, dan 3 di luar Jawa-Bali menjelang Lebaran 2022 yaitu pada 26 April - 9 Mei 2022.
Perpanjangan PPKM ini dilakukan sebagai salah satu strategi pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Aturan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali ini tertuang dalam Intruksi Dalam Negeri (Inmendagri) No.23/2022 tentang PPKM level 1, 2, dan 3 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Berdasarkan Inmendagri yang diteken Mentei Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada tanggal 25 April 2022 tersebut, tidak ada daerah di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 4. Adapun, daerah yang berstatus PPKM Level 2 berkurang dari yang sebelumnya 259 daerah menjadi 216 daerah.
Berikut aturan lengkap PPKM Level 2 di daerah luar Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022:
Pendidikan
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan, Menteri Dalam Negeri.
Perkantoran
2. Pelaksanaan kegiatan tempat kerja non esensial diberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 75 persen dengan menerapakan protokol kesehatan yang lebih ketat, peraturan shift jam kerja, dan pemberlakuan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian atau Pemerinta Daerah. Selain itu, ketika sedang melakukan WFH, karyawan di persuhaan tersebut tidak boleh berpergian ke daerah lain.
3. Kegiatan di sektor esensial dapat beroperasi secara 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, Namun, jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, kegiatan Industri tersebut harus ditutup selama 5 hari.
Pasar Rakyat/Warung Makan
5. Pasar rakyat di daerah tersebut, baik yang menjual barang kebutuhan sehari-hari ataupun tidak, diizinkan untuk beroperasi dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
6. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan untuk buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
7. Kegiatan makan atau minum di tempat umum dapat dilakukan sebesar 75 persen dari kapasitas tempat dengan jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat. Sedangkan restoran yang hanya melayani pesan antar dapat beroperasi selama 24 jam.