Bisnis.com, JAKARTA – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang menjelang lebaran 2022. Kebijakan ini diberlakukan guna mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Aturan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali ini tertuang dalam Intruksi Dalam Negeri (Inmendagri) No.23/2022 tentang PPKM level 1, 2, dan 3 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Berdasarkan salinan Inmendagri yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 25 April 2022, penerapan PPKM di luar Jawa-Bali akan diberlakukan selama 2 minggu kedepan yaitu mulai 26 April – 9 Mei 2022.
Berdasarkan beleid tersebut tidak ada daerah di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 4, sedangkan daerah yang berstatus Level 1 bertambah dari dua pekan lalu sebanyak 84 daerah menjadi 131 daerah.
Berikut aturan lengkap PPKM level 1 di luar Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022:
Pendidikan
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri
Perkantoran
2. Pelaksanaan kegiatan tempat kerja non esensial dapat menerapakan kebijakan Work From Office (WFO) sebesar 100 persen dengan menerapakan protokol kesehatan yang lebih ketat, peraturan shift jam kerja, dan pemberlakuan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian atau Pemerinta Daerah. Selain itu, ketika sedang melakukan Work From Home (WFH), karyawan di persuhaan tersebut tidak boleh berpergian ke daerah lain.
3. Pelaksanaan kegiatan di sektor esensial dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Industri dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Namun, jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, kegiatan Industri tersebut harus ditutup selama 5 hari.
Pasar Rakyat/Warung Makan
5. Pasar rakyat di daerah tersebut, baik yang menjual barang kebutuhan sehari-hari ataupun tidak, diizinkan untuk beroperasi dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
6. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan untuk buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.