Aturan Operasional Pusat Perbelanjaan
7. Kegiatan makan atau minum di tempat umum dapat dilakukan sebesar 100 persen dari kapasitas tempat tersebut dengan jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat. Sedangkan restoran yang hanya melayani pesan antar dapat beroperasi selama 24 jam.
Pusat Perbelanjaan/Bioskop
8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal sebesar 100 persen dan pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.
9. Bioskop dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan, salah satunya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh memasuki area tersebut. Untuk anak usia 6 – 12 tahun wajib didampingi orang tua dan wajib menunjukan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
10. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Tempat Ibadah
11. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
12. Kegiatan di area public seperti fasilitas, taman, tempat wisata umum diizinkan untuk dibuka dengan pembatasan maksimal 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan.
13. Kegiatan seni pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
14. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Resepsi Pernikahan
15. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 75 persen dari kapasitas total, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
16. Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
17. Transportasi umum, angkutan masal, taksi, dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan penhaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Syarat Perjalanan
18. Persyaratan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh disesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
19. Masyarakat dihimbau untuk tetap memakasi masker dengan benar dan tidak diizinkan untuk menggunakan face shield tanpa penggunaan masker di dalamnya.
20. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.