Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekjen PAN Bakal Laporkan Balik Ade Armando dan Kuasa Hukumnya

Sekjen PAN Eddy Soeparno melaporkan balik Ade Armando dan Muanas Alaidid terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno, menjawab pertanyaan wartawan disela diskusi Rancangan Undang- undang tax amnesty , di Jakarta, Selasa (08/03). PAN memintah pemerintah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi jika Rancangan Undang-undang Tax Amnesty batal disahkan untuk diundangkan, tanpa tax amnesty potensi kehilangan tambahan penerimaan pajak capai Rp150 triliun. /Bisnis.com
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno, menjawab pertanyaan wartawan disela diskusi Rancangan Undang- undang tax amnesty , di Jakarta, Selasa (08/03). PAN memintah pemerintah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi jika Rancangan Undang-undang Tax Amnesty batal disahkan untuk diundangkan, tanpa tax amnesty potensi kehilangan tambahan penerimaan pajak capai Rp150 triliun. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno berencana melaporkan Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dan pengacaranya Muanas Alaidid ke Polisi.

"Muannas Alaidid dan kawan-kawan yang bertindak selaku kuasa hukum Ade Armando," kata Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay saat dihubungi, Senin (15/4/2022).

Saleh mengatakan Ade Armando dan Muanas dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando melayangkan laporan terhadap Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya, terkait pencemaran nama baik.

Eddy diduga melakukan pencemaran nama baik lantaran diduga menyebut Ade Armando sebagai penista agama.

"Udah, udah ada LP-nya (Laporan Polisi)," kata kuasa hukum Ade Armando Andi Windo kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

Dalam laporan tersebut, Eddy diduga melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Diketahui, Eddy Soeparno sempat menulis inisial AA dalam cuitan di akun twitter-nya. Eddy menulis dirinya mendukung pengusutan kasus pelaku kekerasan terhadap AA. Namun, Eddy juga mendukung tindakan hukum yang tegas terhadap penista agama dan ulama termasuk AA.

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," cuit @eddy_soeparno pada 12 April 2022.

Eddy sebenarnya tidak menuliskan nama Ade Armando, dia hanya menulis inisial AA dalam cuitannya. Namun, cuitan itu diunggah Eddy sehari setelah Ade Armando dikeroyok massa di lokasi demo mahasiswa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper