Bisnis.com, SOLO - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng.
Indrasari Wisnu disebut menjadi penyebab minyak goreng mengalami kelangkaan karena adanya tindakan korupsi.
Selain Wisnu, ada tiga nama lainnya yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.
Pihak Kementerian Perdagangan pun akan melakukan tindakan hukum untuk mengatasai masalah ini.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," ucap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Selasa, (19/4/2022).
Dalam menjalankan fungsinya, Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Lutfi memastikan pihaknya mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Wisnu diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit yang secara aturan telah melawan hukum.
Keputusannya itu mengakibatkan adanya kelangkaan minyak goreng di Indonesia dan membuat harganya mahal.
Burhanuddin mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka dalam kasus korupsi minyak goreng.
Sembilan belas saksi telah diperiksa, beserta 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli. Para tersangka dalam kasus minyak goreng ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor.