Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perjalanan Berliku RUU TPKS Disahkan Jadi UU, Butuh Waktu 10 Tahun

Setelah menunggu selama 10 tahun, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya resmi menjadi UU setelah disahkan oleh DPR pada Selasa, 12 April 2022.
Pegiat yang tergabung dalam Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual melakukan aksi unjukrasa di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/5)./Antara-Dewi Fajriani
Pegiat yang tergabung dalam Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual melakukan aksi unjukrasa di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/5)./Antara-Dewi Fajriani

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya resmi menjadi Undang-Undang TPKS (UU TPKS) setelah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (12/4).

Pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang melalui perjalanan panjang yang penuh dinamika. Pasalnya, pembahasan RUU TPKS sempat diwarnai penolakan dari pihak akademisi hingga politisi di parlemen.

Butuh waktu sekitar 10 tahun untuk RUU TPKS akhirnya bisa disahkan menjadi undang-undang.

Berikut ini rangkuman perjalanan pembahasan RUU TPKS hingga akhirnya disahkan menjadi UU:

1. Dimulai 2012 dari Komnas Perempuan

Awalnya RUU TPKS ini bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Komnas Perempuan menginisiasi pembentukan peraturan perundangan yang memayungi masalah kekerasan seksual sejak tahun 2012. Pasalnya, Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, pada 2017 ada 348.446 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan dan ditangani. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 259.150 kasus.

Komnas Perempuan membujuk DPR untuk membuat payung hukum tentang kekerasan seksual. Baru pada tahun 2016, Komnas diminta menyerahkan naskah akademiknya. DPR dan Pemerintah pun memasukan RUU PKS pada Prolegnas Prioritas 2016.

Pada 2017, RUU PKS disepakati menjadi inisiatif DPR RI. RUU ini kemudian diputuskan dibahas di Komisi VIII yang membidangi isu sosial.

RUU PKS ini mengalami pro kontra yang panjang. Penolakan itu datangnya dari partai-partai Islam. Paling keras penolakan datang dari Fraksi PKS.

Pembahasan yang sedianya mengenai kekerasan seksual, justru berbelok arah menjadi isu-isu legalisasi seks dan hubungan sesama jenis. RUU ini juga tak selesai-selesai karena berdebat di masalah judul dan definisi.

2. Ditarik dari Prolegnas Prioritas

Setelah berganti DPR periode 2019-2024, RUU PKS tetap masuk Prolegnas Prioritas. Namun, Komisi VIII pada saat rapat membahas Prolegnas Prioritas 2020 pada 30 Juni 2020, meminta RUU PKS ditarik karena alasan pembahasannya yang sulit.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto ketika itu mengakui, pembahasan RUU PKS sulit karena perbedaan tajam antar fraksi yang menolak maupun mendukung. Dia mengakui, isunya banyak poin sensitif menjadi pembahasan mengenai orientasi seksual dan LGBT.

3. Berubah Nama

Pada tahun 2021, RUU PKS kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas. Namun, September 2021, RUU PKS berubah namanya menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Panitia Kerja (Panja) mengatakan, tujuannya perubahan nama ini agar penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual lebih mudah dilakukan.

“Ini yang menjadi catatan kita biar kemudian aparat penegak hukum bisa lebih mudah dalam menjalankan tugas-tugasnya, khususnya kepolisian dan kejaksaan,” kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya melalui keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).

Draft terbaru RUU TPKS juga dinilai Willy Aditya menjadi jalan tengah pihak yang menolak dan mendukung RUU ini.

"Materi muatannya sudah sangat kompromistis kok, sudah sangat jalan tengah dari apa yang menjadi kekisruhan sebelumnya," kata Willy.

Mengenai seksual consent yang menjadi perdebatan sebelumnya dihilangkan pada draf terbaru. RUU TPKS hanya fokus tentang kekerasan seksual saja. Tidak mengatur masalah seksualitas dan ranah pribadi.

4. Ada Penolakan

Dalam proses penyusunan RUU TPKS, PKS masih paling gencar menolak. Golkar dan PPP meminta penundaan rapat pleno pengambilan keputusan draf RUU TPKS. Fraksi yang tegas mendukung hanya PDIP, NasDem, dan PKB yang merupakan pengusul.

Lobi-lobi alot terus dilakukan Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya. Bahkan, dari Istana melalui gugus tugas juga melobi partai-partai koalisi pemerintah untuk mau menyetujui RUU TPKS.

5. Sah jadi UU

Pada awal tahun 2022, tepatnya Selasa (4/1) Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap RUU TPKS segera disahkan. Dia meminta substansi dalam UU tersebut fokus pada perlindungan korban kekerasan seksual.

Perjalanan dari tahun 2012 dari RUU PKS mulai menemui titik terang. Setelah berubah nama menjadi RUU TPKS mulai mencapai finalnya hingga Undang-Undang. Ketok palu DPR RI mengesahkan RUU TPKS setelah 10 tahun.

Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper