Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap! 970.410 Formasi PPPK Guru 2022 Segera Dibuka

Pemerintah akan membuka 970.410 formasi PPPK Guru 2022 yang merupakan gabungan dari 2021.
Guru mengajar muridnya di ruang kelas di SMK Negeri 7 Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/8/2021). Pemprov Jawa Timur memulai pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di 2.536 SMA/SMK dan SLB di 20 kabupaten/kota di Jawa Timur yang telah menerapkan PPKM Level 2 dan 3, sedangkan di wilayah PPKM level 4 kegiatan PTM secara terbatas belum digelar. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Guru mengajar muridnya di ruang kelas di SMK Negeri 7 Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/8/2021). Pemprov Jawa Timur memulai pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di 2.536 SMA/SMK dan SLB di 20 kabupaten/kota di Jawa Timur yang telah menerapkan PPKM Level 2 dan 3, sedangkan di wilayah PPKM level 4 kegiatan PTM secara terbatas belum digelar. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru pada 2022 sebanyak 970.410. Angka tersebut merupakan gabungan dari formasi pada 2021 dan pada 2022 yang sebanyak 758.018 formasi.

Namun hingga saat ini, pemerintah daerah (pemda) baru mengusulkan sebanyak 17,3 persen atau 131.239 formasi termasuk Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Guru Kelas TK.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan Kemendikbudristek bersama-sama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kemenkeu dan Kemendagri akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Saat ini Panselnas sedang menyusun draft mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK 2022.

“Saat ini sedang menunggu terbitnya aturan mekanisme baru seleksi PPPK untuk kita sosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh pemda sesegera mungkin. Ini kami lakukan supaya bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada 2021 dan tidak terjadi lagi pada 2022 sehingga proses rekrutmennya menjadi lebih baik,” ujar Iwan dikutip dari laman Kemendikbudristek, Kamis (14/4/2022).

Iwan mengatakan, aturan baru yang disempurnakan itu mempertimbangkan agar guru yang telah lulus passing grade bisa mendapatkan formasi tanpa harus melakukan seleksi serta memperbesar kuota formasi. “Karena kita sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya,” tuturnya.

Iwan menyampaikan, pihaknya juga akan berupaya mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antarguru di sekolah induk. “Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun 2022 ini diharapkan dapat mempercepat penuntasan pemenuhan satu juta guru ASN,” ucapnya.

Terkait dengan ketidakyakinan pemda dalam penganggaran gaji, Iwan mengatakan Kemendikbudristek bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu No. S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021 yang menjelaskan perhitungan gaji guru PPPK dalam alokasi tahun anggaran 2021 yang telah disosialisasikan dalam berbagai kesempatan baik secara luring maupun daring.

Di samping itu, Kemendikburistek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Agama terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Dalam surat edaran dari Kemendagri juga, pemda diminta untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang sudah ditetapkan Kemen PANRB, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.

Untuk anggaran formasi tahun 2022, kata Iwan, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

“Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Sedangkan untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji,” ucap Iwan.

Iwan juga menegaskan, alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK Guru bersifat earmarked artinya tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya. Untuk itu, lanjut Iwan, pemerintah pusat berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan formasi guru PPPK tahun 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper