Bisnis.com, JAKARTA – Zakat merupakan salah satu rukun islam yang wajib ditunaikan bagi seluruh umat muslim yang mampu. Berdasarkan jenisnya Zakat Wajib dibagi menjadi dua yakni Zakat Fitrah dan Zakat Mal.
Lantas, apa itu zakat mal?
Zakat Mal adalah Zakat yang dikeluarkan atas harta dan kekayaan yang kita miliki untuk kemudian diberikan kepada para mustahiq Zakat.
Maal berasal dari Bahasa Arab yang maknannya harta ataupun kekayaan (al-amwal merupakan bentuk jamak dari kata maal). Sehingga dalam pengertiannya Zakat Mal diartikan sebagai salah satu Zakat yang dibayakan atas segala jenis harta, yang secara zat dan cara pemerolehanya tidak bertentangan dengan syariat agama.
Jenis – Jenis Zakat Mal
Dikutip dari Baznas Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakahi, dijelaskan bahwa Zakat Mal terdiri dari:
1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
2. Zakat asset perdagangan
3. Zakat hewan ternak
4. Zakat hasil pertanian
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan
6. Zakat hasil tambang dan tangkapan laut
7. Zakat Profesi
8. Zakat penyewaan asset; dan
9. Zakat hasil saha dan obligasi
Adapun, zakat yang meliputi zakat mal sebagaimana terdapat dalam UU No. 23 tahun 2011 terkait Pengelolaan Zakat antara lain, Emas dan perak (atau logam mulia lainnya), uang, surat berharga, perniagaan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan atau profesi, dan rikaz (Zakat yang dikenakan atas harta temuan).
Syarat dan Besaran Zakat Mal
Adapun harta yang wajib dikenakan Zakat Mal haruslah memenuhi kriteria antara lain:
- Harta berkepemilikan penuh
- Harta dinilai halal secara syariat
- Harta yang sifatnya berkembang atau produktif
- Mencukupi nishab
- Tak ada hubungan dengan hukum hutang
- Memiliki selama satu tahun (haul)
Adapun, besaran zakat mal yang harus dibayarkan adalah 2,5 persen dari total keseluruhan harta yang disimpan selama satu tahun jika harta telah memenuhi syarat nisab.
Nisab dalam zakat adalah batasan untuk mengetahui apakah kekayaan yang dimiliki itu wajib di zakat-kan atau tidak. Jadi secara garis besar penghitungan zakat mal ialah 2,5 persen X jumlah harta dalam satu tahun .
Nisab jumlah minimum harta yang wajib dikenakan zakat mal adalah sebesar 85 gram emas. Jika harta tersebut bukan berupa emas, maka nisab hartanya digit setara harga emas. Sebagai contoh, jika harga emas dipasaran saat ini berkisar Rp1.000.000, maka batas nisab zakat mal duduk di angka Rp85.000.000.
Jika kekayaan seorang muslim mencapai angka nisab tersebut, maka diwajibkan kepadanya untuk membayar Zakat sebesar 2,5% dari harta yang disimpannya selama satu tahun. Sebagai contoh, jika perhitugan zakat mal yang dicari adalah pajak penghasilan, maka perhitungannya adalah 2,5 persen X Jumlah harta dalam satu tahun, dengan ilustrasi masalah sebagai berikut.
Hairul merupakan seorang pegawai yang memiliki gaji bersih sebesar Rp8 juta per bulan. Dengan demikian, penghasilan Hairul dalam satu tahun mencapai angka Rp96 juta pertahun dan telah mencapai nisab sebesar Rp85.000.000 atau senilai dengan 85 gram emas.
Maka besaran zakat atas pendapatan yang harus dikeluarkan Hairul adalah sebesar Rp2,4 Juta per tahun atau sebesar Rp200 ribu per bulan, dengan rincian 2,5 persen X Rp96.000.000.