Bisnis.com, JAKARTA - Sosok figur publik Putri Una Thamrin alias DJ Una melaporkan DNA Pro dan pemilknya yang bernama Hoki Irjana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada Rabu (13/4/2022).
Penasihat Hukum DJ Una Yafet Rissy mengklaim kliennya adalah korban robot trading DNA Pro.
"Kita mendatangi Mabes Polri atas nama DJ Una untuk melaporkan PT DNA Pro Academy dan saudara Hoki Irjana yang diduga melakukan tindakan perdagangan robot trading ilegal," kata Yafet di Bareskrim, Rabu (13/4/2022).
Yafet mengatakan DJ Una dan keluarganya ikut menjadi korban dari robot trading platform DNA Pro. Kasus DNA Pro sendiri tengah diusut Bareskrim Polri.
Menurut Yafet, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti. Salah satunya, dokumen aliran dana dari DJ Una kepada DNA Pro.
"Kita sudah menyiapkan sejumlah bukti dana yang disetorkan ke DNA Pro di mana akunnya atas nama DJ Una. Jadi DJ Una bersama keluarga dan teman-temannya menempatkan dana di rekening tersebut," kata Yafet.
Baca Juga
Sebelumnya, Bareskrim Polri akan memeriksa publik figur dalam kasus robot trading DNA Pro.
"Jadi yang DNA Pro, perlu disampaikan kepada teman-teman bahwa memang ada beberapa public figure yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (8/4/2022).
Gatot mengatakan penyidik masih akan terus memeriksa saksi. Penyidik juga akan melacak aset terkait kasus DNA Pro ini.
"Penyidik sedang melakukan pemeriksaan yang sudah ada dulu dan melakukan tracing aset, nanti disampaikan kembali ada beberapa publik figur yang akan dimintakan, inisial belum ada, hanya ada beberapa publik figur," kata Gatot.
Adapun, Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro.