Bisnis.com, JAKARTA –DPR akan menetapkan 7 Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna yang akan berlangsung hari ini, Selasa (12/4/2022).
"Pengambilan keputusan dan laporan Komisi XI DPR atas hasil uji kelayakan terhadap calon anggota Dewan Komisioer OJK, 2021-2026," demikian bunyi informasi dalam jadwal resmi DPR.
Sekadar informasi, Komisi XI DPR RI resmi menetapkan 7 Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 – 2027. Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara resmi menjadi Ketua dan Wakil Dewan Komisioner OJK jilid ketiga.
Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eriko Sotarduga, menuturkan bahwa pemilihan Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022 -2027 dipilih melalui musyawarah mufakat.
“Ya benar, [pemilihan Dewan Komisioner OJK] secara musyawarah mufakat bukan voting,” ujar Eriko kepada Bisnis, Kamis (7/4/2022).
Berikut adalah susunan Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027:
- Ketua Dewan Komisioner: Mahendra Siregar
- Wakil Ketua Dewan Komisioner: Mirza Adityaswara
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal: Inarno Djajadi
- Kepala Eksekutif Pengawas IKNB: Ogi Prastomiyono
- Ketua Dewan Audit: Sophia Issabella Watimena
- Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi
Sebelumnya, dalam paparan di uji kelayakan dan kepatutan, Mahendra menuturkan bahwa efektivitas kepemimpinan OJK yang bersifat kolektif bakal ditingkatkan. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pengawasan lebih terintegrasi dan kualitas perlindungan konsumen meningkat.
Selain itu, penyesuaian dan penguatan struktur organisasi dan sumber daya manusia di industri keuangan non-bank dan pasar modal. Ini bertujuan menjamin jalannya pengaturan dan pengawasan efektif seiring berkembangnya inovasi produk di masing-masing bidang.
Sementara itu, Mirza Adityaswara menuturkan diperlukan transformasi dan pembenahan proses kerja internal OJK guna mewujudkan fungsi OJK yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
“Pengalaman kami berada dalam OJK, transformasi proses kerja menjadi sangat penting agar terwujud menjadi OJK yang satu [terintegrasi],” kata Mirza dalam uji kepatutan dan kelayakan.