Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa selaku operator butik Richard Mille Jakarta Yullie Angela angkat bicara soal dugaan penipuan terkait jam tangan mewah Rp77 miliar oleh pengusaha Tony Trisno.
Yullie menyayangkan tuduhan penipuan terkait pembelian 2 jam tangan mewah Richard Mille Rp77 miliar. Dia mengklaim tuduhan Tony terkait pembelian jam tangan mewah itu menyesatkan.
Yullie menyebut Tony Trisno tidak membeli dua jam tangan tersebut dari Richard Mille Jakarta. Bahkan, dia mengatakan Richard Mille Jakarta juga tidak pernah menerima pembayaran jam tangan Rp77 miliar dari Tony Trisno, apalagi dalam mata uang Dollar Singapura.
Menurut Yullie, Tony Trisno membeli 2 jam mewah tersebut dari Richard Mille Asia Pte Ltd. di Singapura. Hal ini, kata dia, diketahui dari surat keterangan Richard Mille Asia Pte Ltd tertanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Lee Meng Mew, Notaris Publik di Republik Singapura.
Richard Mille Asia Pte Ltd, kata Yullie, pun sudah menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pembayaran penuh atas kedua jam tangan tersebut dari Tony Trisno sebesar S$6,805,400.
"Fisik kedua jam tangan tersebut ada di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura dan saat ini sedang menunggu Saudara Tony Trisno untuk mengambil kedua jam tangan tersebut di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura, akan tetapi entah kenapa Saudara Tony Trisno tidak mau mengambil kedua jam tangan tersebut di Singapura," kata Yullie dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Yullie mengatakan Tony Trisno sudah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan terkait pembelian 2 jam tangan Richard Mille kepada kepada Bareskrim Polri pada 28 Juni 2021.
Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0396/VI/2021/SPKT/Bareskrim tersebut, dengan terlapor adalah Richard Lee.
Yullie juga menyebut Richard Mille Jakarta telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam laporan Tony Trisno tersebut.
Pihaknya memberikan klarifikasi sesuai undangan dari Bareskrim Polri No: B/3632/VIII/2021Dittipidum Tanggal 23 Agustus 2021 dan No: B/7918/XII/RES.1.11/2021/Dittipideksus Tanggal 8 Desember 2021.
"Kami, PT Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah hadir memenuhi undangan sebagai saksi dan memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," ungkap dia.
Menurut Yullie, sampai saat ini laporan polisi dari Saudara Tony Trisno, masih dalam tahap penyelidikan.
"Karenanya, tuduhan-tuduhan yang menyatakan P. Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah melakukan penipuan, jelas merupakan fitnah dan pencemaran nama baik," kata Yullie.
Lebih lanjut, Yullie mengatakan PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) hanya dealer dari jam tangan Richard Mille di Indonesia. Hanya saja, kata Yullie, Richard Mille Jakarta berbadan hukum terpisah dengan Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura.
"PT Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta merupakan badan hukum yang terpisah dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura," jelasnya.
Sebelumnya, Seorang pengusaha dan kolektor jam tangan mewah, Tony Sutrisno mengklaim mengalami kerugian hingga Rp77 miliar terkait dugaan penipuan dalam pembelian jam tangan mewah di butik Richard Mille Jakarta.
Kuasa Hukum Tony, Royandi Haichal menyebut pesanan kliennya yakni jam tangan Richard Mille RM5602 Blue Sapphire Unique Piece dan Richard Mille RM5703 Black Sapphire tak kunjung diterima kliennya.
Adapun, jam tangan Richard Mille RM5602 Blue Sapphire Unique Piece disebut hanya ada satu di dunia sementara Richard Mille RM5703 disebut hanya ada dua di dunia.
Royandi menyebut jam tangan itu dipesan oleh kliennya pada 2019 dengan system pre-order dan seharusnya diterima pada 2021 lalu. Bahkan, kata Royandi kedua jam tangan itu telah dibayar lunas oleh kliennya.