Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melakukan lelang ulang aset milik Tommy Soeharto karena tidak laku dalam pelaksanaan lelang pertama. Namun, nilai aset itu tercatat turun sekitar Rp250 miliar ketika lelang ulang.
Lelang aset milik Tommy Soeharto yang disita oleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) semula berlangsung pada 12 Januari 2022. Nilai limit dari aset itu tercatat senilai Rp2,4 triliun dengan uang jaminan Rp1 triliun.
Pemerintah kemudian mengumumkan adanya lelang dari aset yang sama, menunjukkan bahwa aset itu belum laku terjual. Berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPBS) dari Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta, aset Tommy akan dilelang pada 27 April 2022.
Ternyata, dalam pelaksanaan lelang ulang itu nilai limit lelang tercatat senilai Rp2,15 triliun dengan uang jaminan Rp430,2 miliar. Nilai limit lelang turun sekitar Rp250 miliar, sedangkan nilai uang jaminan turun hingga sekitar Rp570 miliar.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani membenarkan bahwa terdapat penurunan nilai limit lelang aset Tommy Soeharto. Namun, menurutnya, hal tersebut bukan karena nilai dari barang tersebut yang turun.
"Pada saat lelang pertama tidak laku, itu kami evaluasi dulu, kemudian kami tim [penilai] turun lagi ke lapangan. Kenapa? Ini mungkin bilang alasanya apa kenapa turun, saya tidak bisa menjawab, karena penilai hanya akan bisa menjelaskan kepada yang meminta penilaian," ujar Ani, sapaan akrabnya, dalam Media Briefing DJKN, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga
Terkait turunnya nilai jaminan hingga lebih dari separuh, Ani menilai bahwa hal tersebut wajar karena terdapat penurunan nilai limit lelang. Dia pun berharap aset tersebut dapat terjual dalam pelaksanaan lelang susulan.
"Karena nilainya lebih kecil, maka jaminanya akan menyesuaikan," ujarnya.
Aset Tommy Soeharto yang akan dilelang adalah empat bidang tanah di wilayah Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Berikut rinciannya:
1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang
SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors
2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang
SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors
3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang
SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors
4. Tanah seluas 518.870 meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang
SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen