Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa eks pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Fakhri dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlambat dalam perkara korupsi yang diduga telah merugikan negara hingga puluhan triliun tersebut.
"Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Kamis (8/4/2022).
Selain membebaskan Fakhri, MA juga memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Fakhri sebelumnya divonis 8 tahun penjara di tingkat banding. Hukuman ini lebih berat dibandingkan pengadilan tingkat pertama yang hanya menghukumnya 6 tahun penjara.
Majelis banding PT DKI Jakarta menyatakan bahwa terdakwa kasus korupsi Jiwasraya itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta," demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Minggu (10/10/2021).
Fakhri Hilmi adalah eks Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK pada periode 2014 - 2017. Jabatan terakhirnya di OJK adalah Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pertengahan 2020 silam.
"Pidana penjara 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara," demikian informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang dikutip, Selasa (29/6/2021).