Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksin Nusantara, IDI Bantah Kongkalikong dengan Korporasi Farmasi

Ketua PB IDI Adib Khumaidi angkat bicara soal tudingan kongkalikong dengan korporasi farmasi terkait vaksin Nusantara yang digagas eks Menkes dokter Terawan Agus Putranto.
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. M. Adib Khumaidi, Sp.OT./Antara
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. M. Adib Khumaidi, Sp.OT./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia atau PB IDI Adib Khumaidi menegaskan bahwa PB IDI tidak mempunyai kepentingan apapun terkait polemik vaksin Nusantara yang dikembangkan mantan Menkes, dokter Terawan Agus Putranto.

"Hal yang terkait dengan kasus beliau ini tidak ada kaitannya dengan vaksin Nusantara. Jadi kalau tadi disampaikan ada konspirasi, saya berani jamin kami dari PB IDI tidak terlibat dalam suatu proses yang berkaitan dengan vaksin [Nusantara]," kata Adib dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IX DPR RI dan PB IDI, dikutip dari YouTube Komisi IX DPR RI, Senin (4/4/2022).

Walhasil, kata Adib, pengambilan keputusan PB IDI yang memberhentikan Terawan sebagai anggota IDI juga tidak terkait dengan vaksin Nusantara.

"Dan memang tidak ada hal yang kaitannya dengan vaksin Nusantara terhadap pengambilan keputusan yang kemarin," ujarnya.

Adapun, tudingan kongkalikong antara PB IDI dan korporasi farmasi disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago.

Dia menduga ada kongkalikong antara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dengan perusahaan vaksinasi.

Irma menilai, PB IDI tidak mendukung pengembangan vaksin Nusantara yang dilakukan oleh dokter Terawan Agus Putranto.

"Saya terus terang curiga, ada apa IDI dengan korporasi farmasi? Hubungannya apa? Masa kok malah gak dukung produksi anak bangsa tapi mencari alasan dengan isu yang gak jelas," katanya dalam acara yang sama.

Menurutnya, tudingan IDI terhadap Terawan yang dinilai terlalu mempromosikan diri tidak terbukti.

"Yang ditemukan adalah testimoni oleh pasien dan itu hak asasi manusia. IDI tidak berhak melarang itu," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper