Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Larang Open House Ramadan Idulfitri 2022? Ini Penjelasan Mahfud MD

Mahfud MD menyampaikan klarifikasi mengenai larangan open house selama Ramadan dan Idulfitri yang dikeluarkan dalam surat yang dirilis Sekretariat Kabinet.
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD./Antara
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan klarifikasi mengenai larangan open house selama Ramadan dan Idulfitri yang dikeluarkan dalam surat yang dirilis Sekretariat Kabinet pada, Kamis 23 Maret 2022.

Menurutnya, larangan open house Ramadan tersebut ditujukan untuk para pejabat pemerintahan.

"Kepada Presiden Jokowi tadi siang saya sampaikan kekurangsetujuan sebagian-sebagian masyarakat kepada Pemerintah tentang larangan menyelenggarakan buka bersama dan open house," kata Mahfud, dikutip melalui dari akun Twitter @mohmahfudmd, Jumat (1/4/2022).

Dia melanjutkan, maksud dari perkataan Presiden adalah larangan itu hanya untuk pejabat negara/pemerintah. Adapun, surat ini ditujukan pada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri serta Kepala Badan/Lembaga.

“Kalau bukan pejabat silakan asal dengan prokes yang ketat," ujarnya.

Sekadar informasi, menjelang bulan suci Ramadan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) buka puasa bersama. Begitu juga saat Idulfitri 1443 H, tidak diperkenankan menggelar open house.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowo melalui Surat Edaran Sekretaris Kabinet Nomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Surat Edaran yang berisi larangan buka puasa bersama dan open house itu ditujukan kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, Kapolri, panglima TNI dan kepala badan/Lembaga.

"Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan suci Ramadan dan Hari Idulfitri 1443 H,” tulis SE Seskab yang dikutip melalui laman Sekretariat Kabinet (Setkab), Jumat (1/4/2022).

Surat edaran larangan buka puasa bersama dan open house ini diterbitkan menindaklanjuti arahan Jokowi pada 23 Maret 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper