Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Lonjakan Covid-19, Kemenag Siapkan Edaran Prokes Ibadah Ramadan

Pemerintah melalui Kementerian Agama segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait Protokol Kesehatan Ibadah Ramadan.
Jamaah di Masjid Agung Kabupaten OKI, Sumsel, melaksanakan salat berjamaah dengan protokol kesehatan. istimewa
Jamaah di Masjid Agung Kabupaten OKI, Sumsel, melaksanakan salat berjamaah dengan protokol kesehatan. istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait Protokol Kesehatan Ibadah Ramadan. Hal ini sebagai kesiapan untuk melakukan aktivitas beribadah atau tradisi rutin di bulan Ramadan agar aman terselenggara dan tidak menimbulkan lonjakan kasus Covid-19.

"Pada prinsipnya pengaturan akan tetap memenuhi aspek dasar protokol kesehatan," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/3/2022).

Secara garis besar, aspek dasar tersebut meliput pertama mengadakan kegiatan ibadah berjemaah seperti salat tarawih, salat wajib, maupun itikaf dengan tetap memperhatikan kapasitas maksimal. Termasuk tidak membuat kerumunan di titik tertentu sebelum dan sesudah beribadah.

"Umumnya pengaturan ini diatur pemerintah daerah setempat yang mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Agama maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri sesuai level kabupaten/kota masing-masing," ujarnya.

Kedua, baik pengurus dan pengelola masjid/musala maupun jamaah harus protokol kesehatan ketat dengan prinsip bahwa tidak ada satupun tempat yang bebas dari penularan. Terkait aspek ini, pada pengaturan protokol kesehatan mencakup 4 hal yaitu, menyediakan sekaligus memanfaatkan dengan baik fasilitas seperti tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, pengukur suhu tubuh jika ada, sebelum dan sesudah melakukan ibadah.

Lalu, wajib masker yang sempurna menutupi hidung dan mulut selama beribadah baik saat solat, berzikir, membaca quran, melaksanakan khutbah, maupun saat menerima/mendistribusikan infaq/zakat/sedekah. Jemaah juga dihimbau menyegerakan ibadah dan melanjutkannya di kediaman masing-masing. Selanjutnya, dibentuknya panitia khusus sebagai pengawas dan penegak kedisiplinan menjalani protokol kesehatan di area masjid dan sekitarnya.

Selain itu, pengurus atau pengelola masjid/musala juga diminta menjaga kebersihan dan sirkulasi masjid/mushola dengan rutin membersihkan termasuk melakukan desinfeksi pada berbagai peralatan di dalamnya.

"Diimbau para jemaah juga bisa membawa alat ibadah masing-masing agar lebih higienis," ujar Wiku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper