Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dipecat IDI! Petisi Save Dokter Terawan Kumpulkan Nyaris 32 Ribu Tanda Tangan

Saat ini muncul petisi dukungan kepada mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di laman Change.org usai dipecat keanggotaannya oleh Ikatan Dokter Indonesia(IDI).
Tangkapan layar - Eks Menteri Kesehatan Dokter Terawan meraih gelar Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) Ilmu Pertahanan Bidang Kedokteran Militer, Fakultas Kedokteran Militer, Universitas Pertahanan (Unhan) pada Januari 2022. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @youtube Gilbert Lumoindong
Tangkapan layar - Eks Menteri Kesehatan Dokter Terawan meraih gelar Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) Ilmu Pertahanan Bidang Kedokteran Militer, Fakultas Kedokteran Militer, Universitas Pertahanan (Unhan) pada Januari 2022. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @youtube Gilbert Lumoindong

Bisnis.com, JAKARTA - Saat ini muncul petisi dukungan kepada mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di laman Change.org usai dipecat keanggotaannya oleh Ikatan Dokter Indonesia(IDI).

Petisi berjudul 'Save dr Terawan dari Sanksi Pemecatan' dibuat oleh Mirna Lestari.

Hingga kini, Senin (28/3/2022) sudah ada 31.850 orang yang menandatangani petisi, ditargetkan rampung di 35 ribu penandatangan.

Di keterangan petisi, Mirna mengatakan bahwa apa yang dikerjakan dokter Terawan di dunia kesehatan Indonesia sangat berharga dan sudah menyelamatkan banyak nyawa.

"Metode briliannya (terapi cuci otak) sudah menyelamatkan hidup banyak orang, termasuk saya," tulis Mirna yang mengaku sebagai salah seorang pasien Terawan yang berhasil disembuhkan.

“Ya, metode cuci otak Terawan adalah terapi kesehatan paling kontroversial.”

‘Cuci otak’ menggunakan metode DSA oleh  dokter Terawan diklaim bisa mengatasi penyumbatan di pembuluh darah.

Mirna menegaskan bahwa terapi tersebut sudah teruji secara ilmiah dan tidak melanggar kode etik.

“Metode briliannya sudah menyelamatkan hidup banyak orang termasuk saya,” sambung Mirna.

Di dunia Twitter pun, tagar #savedrterawan sempat menjadi trending topik. Banyak warganet menyayangkan IDI mengeluarkan keputusan untuk memecat Terawan dari keanggotaan IDI.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia yang ditujukan kepada PB IDI tertanggal 8 Februari 2022, menjabarkan mengapa Terawan dipecat dari keanggotaan IDI.

Surat MKEK tersebut beredar luas setelah diunggah oleh anggota IDI sekaligus epidemiolog UI Dr. Pandu Riono melalui akun Twitternya.

Merujuk pada surat MKEK tersebut, berikut lima poin penting yang menjadi alasan mengapa Terawan dipecat:

1. Dokter Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 sampai hari ini.

2. Mantan Menteri Kesehatan ini melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian mengenai vaksin itu selesai. Sementara itu, Vaksin Nusantara masih menjadi bahan perdebatan karena ketidakjelasannya.

3. Terawan Agus Putranto bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI), badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

4. Dokter Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 163 / AU / Sekr PDSKRI / XII / 2021 pada tanggal 11 Desember 2021 yang memuat instruksi "kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri" acara PB IDI.

5. Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.

Lebih lanjut, salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan berisikan pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper