Bisnis.com, JAKARTA – Pekan lalu Presiden Joko Widodo memberikan izin mudik Lebaran 2022 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden dengan syarat sudah melakukan vaksin booster atau vaksin dosis ke-3.
Menindaklanjuti pernyataan Jokowi, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Lembaga maupun Kementrian dan unsur yang terkait dengan persoalan ini.
Pemudik yang belum mendapatkan vaksin lengkap dan booster Covid-19 boleh mudik Lebaran, tetapi dengan syarat. Orang yang divaksin dosis ke-2 harus menyertakan surat tes antigen dengan hasil negatif, hal ini berdasarkan konferensi pers yang digelar Kementerian Kesehatan pada kanal YouTube Menkes.
“Kalau yang belum booster dan masih vaksinasinya 2 kali, harus tes antigen," kata Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan.
Sedangkan yang baru divaksin dosis pertama harus menyertakan surat tes PCR dengan hasil negatif. “Tapi kalo dia baru tes satu kali berarti harus tes PCR,” lanjutnya
Budi juga menambahkan jika pemudik ingin melakukan vaksin booster akan dipersiapkan oleh Kemenhub tempat vaksinasi di fasilitas angkatan umum dan beberapa pos jalur mudik.
Untuk penerbitan surat edaran sedang dipersiapkan oleh Kemenhub dan dalam waktu dekat akan diedarkan, saat ini Kemenhub membutuhkan rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19.
Lalu, Kemenhub juga akan bekerjasama dengan pelaku lapangan yaitu Polri untuk mekanisme pengawasan terhadap syarat perjalanan mudik dan penerapan prokes saat kegiatan mudik tahun 2022 berlangsung.