Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Tiga Pekerjaan Besar untuk Calon Dewan Komisioner OJK

Anggota Komisi XI DPR Ahmad mengharapkan siapapun yang terpilih menjadi Dewan Komisioner OJK harus memiliki integritas dan menyelesaikan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah mengharapkan siapapun yang terpilih menjadi Dewan Komisioner OJK harus memiliki integritas dan betul-betul serius menyelesaikan pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan.

Harapan itu disampaikannya setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 14 nama calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 kepada DPR.

Sebelum disaring, sebelumnya terdapat 21 kandidat.

“Siapa pun nanti yang terpilih memiliki kewajiban integritas yang betul-betul serius guna menyelesaikan pekerja rumah yang belum terselesaikan,” kata Najib melalui keteranganya, Kamis (24/3/2022).

Dia menegaskan, ada beberapa hal yang perlu diselesaikan oleh Dewan Komisioner baru terkait kewenangan dan tupoksi OJK.

Pertama, perlindungan konsumen di tengah maraknya kasus-kasus di industri jasa keuangan.

“Pelindungan konsumen di tengah maraknya kasus-kasus yang bermunculan. kasus asuransi yang sampai hari ini belum terselesaikan, kasus pinjaman online (pinjol) yang menjerat masyarakat dan terakhir adalah kasus investasi bodong berkedok trading,” tegas Najib.

Kedua, rendahnya literasi keuangan. Najib menuturkan, literasi keuangan digital di Indonesia saat ini masih rendah dan perlu terus disosialisasikan.

“Literasi digital keuangan) yang masih rendah perlu terus disosialisasikan,”ujarnya.

Ketiga, terkait pengembalian kepercayaan publik dalam penyelesaian kasus-kasus untuk secara bertahap diselesaikan.

“Mereka harus mengedepankan aspek-aspek keadilan bagi nasabah atau korban dari kasus kasus tersebut (Jiwasraya, Bumiputera, Kresna),” kata ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Menurut Undang-Undang No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Presiden memiliki waktu selama 12 hari untuk menyerahkan 14 calon komisioner OJK hasil seleksi kepada DPR.

Jika Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati menyodorkan 21 nama kepada Presiden Jokowi sejak 7 Maret, maka nama-nama kandidat Dewan Komisioner OJK dari Istana sudah harus tiba di meja DPR pada 18 Maret 2022.

Beberapa di antara calon komisioner OJK 2022-2027 pilihan Presiden Jokowi: Mahendra Siregar, Darwin Cyril Noerhadi, Mirza Adityaswara, Mohamad Fauzi Maulana Ichsan, Dian Ediana Rae, Ogi Prastomiyono, Inarno Djajadi serta Doddy Zulverdi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper