Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) mengistimewakan purnawirawan TNI yang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengakui tersangka perkara tindak pidana korupsi dana tabungan wajib perumahan (TWP) Angkatan Darat (AD) berinisial Kolonel CZI (Purn) tidak ditahan seperti tiga orang tersangka sebelumnya.
Ketut beralasan tersangka Kolonel CZI (Purn) itu kooperatif, sehingga tidak perlu dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan usai dijadikan tersangka.
"Penetapan tersangka ini sudah dilakukan sejak 15 Maret 2022 dan yang bersangkutan kooperatif," tuturnya di Kejagung dikutip, Rabu (23/2022).
Secara terpisah, Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer, Brigjen TNI Edy Imran menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Kolonel CZI (Purn) tersebut lantaran harus mendapatkan izin terlebih dulu dari atasannya.
"Kebetulan atasannya sedang ada di luar negeri ya, sehingga kita tidak bisa mendelegasikan surat penahanan itu. Tetapi tetap akan kita lakukan penahanan sementara," katanya.
Edy juga menjamin bahwa tersangka Kolonel CZI (Purn) itu akan kooperatif dan tidak mempersulit proses penyidikan untuk mengungkap tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi TWP AD tahun anggaran 2013-2020.
"Saya sudah bilang agar dia tidak mempersulit proses penyidikan dan dia siap," ujarnya.