Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Penumpang KAI Naik 15 Persen

Ada peningkatan sebesar 15 persen penumpang sejak diberlakukannya penghapusan hasil tes Covid-19 (PCR-Antige) bagi pelaku perjalanan
Penumpang kereta api Tawang Jaya Lebaran tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (8/6/2019). Pada H+3 Lebaran 2019, arus balik pemudik yang tiba di Stasiun Pasar Senen mulai mengalami peningkatan./ANTARA FOTO-Reno Esnir
Penumpang kereta api Tawang Jaya Lebaran tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (8/6/2019). Pada H+3 Lebaran 2019, arus balik pemudik yang tiba di Stasiun Pasar Senen mulai mengalami peningkatan./ANTARA FOTO-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA-PT KAI menyampaikan bahwa ada peningkatan sebesar 15 persen penumpang sejak diberlakukannya penghapusan hasil tes Covid-19 (PCR-Antigen) bagi pelaku perjalanan yang telah menjalani vaksinasi minimal dosis kedua.  

Ketentuan teranyar terkait dengan transportasi darat tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.25/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Pada 9 Maret 2022, total KAI memberangkatkan 86.939 pelanggan KA Jarak Jauh. Jumlah tersebut naik 15,6 persen dibandingkan pekan lalu 2 Maret 2022 dimana KAI memberangkatkan 75.192 pelanggan KA Jarak Jauh,” ujar Humas PT KAI Joni Martinus saat dihubungi Bisnis, Kamis (10/3/2022).

Menurut Joni, meski ada peningkatan, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api. 

“Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer,” ujarnya. 

Selain itu, kata Joni, penumpang pun harus dalam kondisi sehat  seperti tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

“KAI tetap konsisten menerapkan prokes sesuai aturan baru tersebut,” ucapnya.

Pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper