Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diterima Jokowi, Ini Daftar 21 Calon Dewan Komisioner OJK

Presiden Jokowi menerima daftar 21 nama calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (7 Maret 2022).
Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 di Istana Kepresidenan Bogor, pada Senin (7/3).

Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Sri Mulyani mengatakan bahwa panitia seleksi menghadap Presiden Jokowi untuk melaporkan hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK

“Hari ini kami, panitia seleksi untuk pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk periode 2022 hingga 2027, menghadap kepada Bapak Presiden untuk menyampaikan hasil seleksi dan 21 calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk periode 2022-2027,” ujar Sri Mulyani, dikutip melalui laman Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022)

Berdasarkan seleksi yang telah dilaksanakan oleh panitia seleksi ditetapkan 21 orang sebagai calon anggota Dewan Komisoner OJK periode 2022-2027 yang terdiri dari tiga calon untuk masing-masing jabatan.

Berikut, daftar nama 21 orang calon anggota Dewan Komisioner OJK tersebut yaitu:

1. Calon Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota,

a. Mahendra Siregar;

b. Darwin Cyril Noerhadi; dan

c. Iskandar Simorangkir.

2. Calon Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota,

a. Mirza Adityaswara;

b. Marwanto; dan

c. Mohamad Fauzi Maulana Ichsan.

3. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota,

a. Dian Ediana Rae;

b. Agusman; dan

c. Ogi Prastomiyono.

4. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota,

a. Hoesen;

b. Inarno Djajadi; dan

c. Doddy Zulverdi.

5. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota,

a. Pantro Pander Silitonga;

b. Iwan Pasila; dan

c. Adi Budiarso.

6. Calon Ketua Dewan Audit merangkap anggota,

a. Hidayat Prabowo;

b. Sophia Issabella Watimena; dan

c. Budi Santoso.

7. Calon anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen,

a. Friderica Widyasari Dewi;

b. Hariyadi; dan 

c. Difi Johansyah.

Sebelumnya, para calon anggota Dewan Komisioner OJK tersebut telah melewati empat tahapan seleksi yaitu tahap I seleksi administrasi; tahap II penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah; tahap III asesmen dan pemeriksaan kesehatan, dan tahap IV afirmasi dan wawancara. Selanjutnya, Presiden akan menyampaikan 14 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK kepada DPR.

“Sesuai ketentuan pasal 12 Undang-Undang OJK, Bapak Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota Dewan Komisioner kepada DPR, masing-masing dua calon untuk setiap jabatan yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Sri Mulyani.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper