Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Pengajuan Visa on Arrival Dibuka Khusus Bali

Pembukaan visa on arrival hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.
Calon penumpang menunggu jadwal penerbangan saat terjadi kebakaran di kawasan Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (19/4/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf
Calon penumpang menunggu jadwal penerbangan saat terjadi kebakaran di kawasan Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (19/4/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara. 

Aturan ini mulai berlaku Senin, (07/03/2022) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini," tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangan resminya, Minggu (6/3/2022).

Perlu digarisbawahi, lanjut Achmad, VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Namun, orang asing pemegang VOA Khusus wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali.

“Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19”, Lanjutnya. 

Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000. 

Sementara itu, izin tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 kali. 

"Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan”, pungkas Achmad.

Berikut daftar negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa On Arrival Khusus Wisata antara lain:

  1. Australia
  2. Amerika Serikat
  3. Belanda
  4. Brunei Darussalam
  5. Filipina
  6. Inggris
  7. Italia
  8. Jepang
  9. Jerman
  10. Kamboja
  11. Kanada
  12. Korea Selatan
  13. Laos
  14. Malaysia
  15. Myanmar
  16. Perancis
  17. Qatar
  18. Selandia Baru
  19. Singapura
  20. Thailand
  21. Turki
  22. Uni Emirat Arab
  23. Vietnam

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper