Bisnis.com, JAKARTA - Bagi Anda yang masih lajang dan ingin memiliki kartu keluarga sendiri, bisa saja melakukannya.
Mengutip dari pernyataan Dirjen Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, diperbolehkan dalam 1 keluarga terdiri dari 1 orang saja.
Artinya, mereka yang single juga bisa memiliki Kartu Keluarga sendiri. Syaratnya adalah sudah dewasa.
Dia memaparkan single yang bisa punya kartu keluarga sendiri bisa masih tinggal bersama orang tua atau sudah memiliki rumah sendiri.
"Kasusnya banyak, seperti orang tua yang tinggal sendiri karena suami atau istrinya sudah meninggal dan anaknya tidak ada yang tinggal bersamanya, atau juga banyak anak muda yang belum menikah yang sudah punya KK sendiri," paparnya di akun instagram Dukcapil Kemendagri.
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Baca Juga